Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Karanganyar Terbaru

Hari Ini Ada 20 Hajatan di Karanganyar, Ada yang Melanggar Aturan Protokol Kesehatan

Hari terakhir pelaksanaan Gerakan Jateng di Rumah Saja, Satgas Covid-19 Kabupaten Karanganyar mencatat ada 20 acara hajatan, Minggu (7/2/2021).

Penulis: Muhammad Irfan Al Amin | Editor: Agil Trisetiawan
ISTIMEWA
Suasana resepsi pernikahan yang dihampiri Satpol PP karena tidak menggunakan konsep banyu Mili di Gedung PGRI Karanganyar pada Sabtu (30/1/2021) 

Laporan Wartawan Tribunsolo.com, Muhammad Irfan Al Amin

TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Hari terakhir pelaksanaan Gerakan Jateng di Rumah Saja, Satgas Covid-19 Kabupaten Karanganyar mencatat ada 20 acara hajatan, Minggu (7/2/2021).

Hajatan itu digelar diberbagai tempat di sejumlah Kecamatan di Kabupaten Karanganyar.

Menurut Kepala Satpol PP Karanganyar, acara hajatan itu sudah mengantongi izin sejak jauh hari.

"Itu sudah direncanakan dari jauh hari," katanya.

"Sebagian besar merupakan resepsi pernikahan," imbuhnya.

4 Pesta Hajatan di Karanganyar Ditertibkan, 1 Penyelenggara Dipanggil Polisi

4 Pesta Hajatan di Karanganyar Ditertibkan, 1 Penyelenggara Dipanggil Polisi

Untuk mengawasi protokol kesehatan dan instruksi SE Bupati Karanganyar tentang PPKM/PSBB jilid dua, pihaknya juga bekerjasama dengan jajaran di kecamatan.

"Kami koordinasikan dengan Forkopimcam untuk pengawasan," ujarnya.

"Kami harap masyarakat sudah sadar dengan penerapan banyu mili yaitu datang bertemu tuan rumah dan langsung pulang," jelasnya.

Di antara 20 hajatan tersebut masih ada yang melanggar aturan protokol kesehatan.

"Kami menemukan pelanggaran hajatan di sebuah restoran di Kecamatan Karanganyar," ungkapnya.

"Mereka masih nekat menggelar kursi padahal sudah kami larang," ujarnya.

Pihak Satpol PP tidak membubarkan hanya memberi teguran dan edukasi.

"Tidak kami bubarkan tapi diminta untuk mempercepat acaranya," jelasnya.

Muspika Grogol Sukoharjo saat menertibkan pesta hajatan, Minggu (7/2/2021)
Muspika Grogol Sukoharjo saat menertibkan pesta hajatan, Minggu (7/2/2021) (Istimewa)

Penyelenggara Hajatan Dipanggil Polisi

Penyelenggara hajatan di Kabupaten Karanganyar dipanggil pihak kepolisian pada Sabtu (7/2/2021) malam.

Sebab, pesta hajatan yang digelar di Dusun Tunggulsari, Desa Pojok, Kecamatan Mojogedang itu dianggap melanggar protokol kesehatan.

Acara hajatan itu ditengarai melanggar banyak pasal PPKM/PSBB yang diinstruksikan oleh Bupati Karanganyar.

Diantaranya menggelar kursi dan tidak menerapkan konsep banyu mili, adanya kerumunan di saat pelaksanaan hajatan, dan menyelenggarakan hiburan di malam hari.

Menurut Kepala Satpol PP Karanganyar, Yophy Eko Wibowo, sang penyelenggara sudah mengajukan izin untuk acara.

Namun dalam keterangan perijinan tertulis akan dilakukan pada pagi hari.

"Sudah ijin dan tertulis akan dilaksanakan pada pagi ini," katanya kepada TribunSolo pada Minggu (7/2/2021).

Cuaca Buruk, 1.300 Hektare Sawah di Klaten Terendam Banjir

Heboh Temuan Tugas Sekolah Siswi SD Tahun 1969 yang Prediksikan Masa Depan, Singgung Soal Video Call

"Sehingga terpaksa acara kami bubarkan," tegasnya.

Tidak sampai disitu saja, pihak penyelenggara juga dibawa ke kantor Polsek Mojogedang untuk menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi kembali.

"Ini menjadi pertama kalinya acara hajatan yang melanggar kami bubarkan dan penyelenggaranya kami bawa ke polisi," imbuhnya.

Empat Pesta Hajatan Ditertibkan

Sebanyak empat pesta hajatan di Kabupaten Karanganyar ditertibkan petugas selama pemberlakukan Gerakan Jateng di Rumah Saja.

Acara tersebut tersebar di Kecamatan Mojogedang, Ngargoyoso, Tasikmadu dan Karanganyar.

Menurut Kepala Satpol PP Karanganyar, Yophy Eko Wibowo, pihaknya tidak melakukan pembubaran dari setiap acara hajatan yang melanggar.

"Kami tidak membubarkan, hanya menata kursi dan meminta penyelenggara mempercepat acara," kilahnya.

"Ini sesuai instruksi dalam SE Bupati Karanganyar yang menekankan agar lebih banyak edukasi," imbuhnya.

Razia Hajatan di Karanganyar, Tamu Undangan Bubar saat Disambangi Satpol PP: Minta Dipercepat

Viral Jalan Berlubang di Tasikmadu-Kebakkramat Karanganyar, Warga Sampai Taruh Pot Tanaman

Dari empat pesta hajatan itu, ada satu tempat hajatan yang mendapatkan teguran keras.

Bahkan, penyelenggara dan penanggungjawan acara itu dipanggil pihak kepolisian.

Hajatan itu berada di Dusun Tunggulsari, Desa Pojok, Kecamatan Mojogedang.

Menurut Kapolsek Mojogedang AKP Mardiyanto, pihaknya memanggil sang penyelenggara acara karena mengadakan hajatan di malam hari.

"Kami minta kepada penyelenggara acara untuk menulis surat pernyataan," ujarnya.

Penertiban Hajatan di Karanganyar

Satpol PP Karanganyar dibantu sejumlah aparat dari TNI dan kepolisian kembali melakukan razia terhadap sejumlah hajatan yang melanggar protokol kesehatan saat Gerakan Jateng di Rumah Saja.

Pelanggaran terjadi di sebuah rumah makan Green Resto di Kelurahan Bejen, Kecamatan Karanganyar pada Minggu (7/2/2021). 

Dalam razia itu pihak Satpol PP langsung mengambil alih acara dan memperingatkan kepada penyelenggara untuk patuh protokol kesehatan. 

Masih Pandemi Corona, Polisi Minta Ratusan Simpatisan EA yang Geruduk Panwascam Gatak Bubar 

Baru Mulai Diterapkan, Warga Kartasura Nekat Gelar Pesta Hajatan saat Gerakan Jateng di Rumah Saja

Pantauan TribunSolo.com, terlihat setelah pihak Satpol PP tiba penyelenggara langsung membereskan beberapa kursi yang sebelumnya telah digelar. 

Para tamu yang berada di lokasi hajatan juga langsung pulang setelah melihat petugas datang.

Dalam imbauan itu Satpol PP tidak membubarkan hanya meminta agar acara segera dipercepat pelaksanaannya. 

"Kami meminta agar kursi segera dilipat dan menerapkan konsep banyu mili," kata salah seorang petugas Satpol PP melalui pengeras suara. 

Menurut Kepala Satpol PP, Yophi Eko Wibowo, pihaknya hanya memperingatkan dan tidak membubarkan saja. 

Ditangi Acara Hajatan, Sejumlah Tamu Justu Nobar Ikatan Cinta, Disediakan Proyektor untuk Nonton

"Sesuai dengan instruksi bupati kami hanya memperingatkan dan memberi edukasi," ujarnya. 

Setelah dikunjungi aparat acara resepsi yang sejatinya selesai pada pukul 12.00 WIB menjadi lebih cepat karena banyak tamu yang sebelumnya duduk langsung beranjak pulang.

Hajatan Dibubarkan

Ada dua pernikahan yang diselenggarankan di Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Sabtu (6/2/2021).

Padahal hari ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng), dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo tengah melakukan Gerakan Jateng di Rumah Saja.

Menurut Kapolsek Kartasura Polres Sukoharjo AKP Heldan Pramoda Wardhana, dua acara pernikahan itu diselenggaran di Dukuh Karang Tengah, Kelurahan Ngadirejo dan Kampung Pelem Batok, Kelurahan Kartasura.

Namun, untuk acara pernikahan di Dukuh Karang Tengah, terpaksa harus dibubarkan petugas.

Sebab, disana menggelar pesta resepsi, dan menghadirkan lebih dari 30 orang.

Petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP dan Muspika Kartasura mendatangi lokasi hajatan tersebut.

"Hajatan ini memang sudah sesuai dengan prokes, memakai masker dan cuci tangan," kata kapolsek.

"Namun jumlah tamunya melebihi batas yang ditentukan, sehingga untuk mencegah kerumunan terpaksa kami melakukan pembubaran," jelasnya.

Baru Mulai Diterapkan, Warga Kartasura Nekat Gelar Pesta Hajatan saat Gerakan Jateng di Rumah Saja

Terapkan Ide Ganjar Jateng di Rumah Saja, Pusat Kuliner Sukoharjo Boleh Buka, Layanan Sampai 9 Malam

Nasib Apes 3 Bocah Polokarto, Lagi Asyik Main Tertimpa Rumah Ambruk, Beruntung Selamat Hanya Lecet

Kondisi Pasar Ir Soekarno Sukoharjo, Jelang Gerakan Jateng di Rumah Saja : Tidak Ada Aksi Borong

Sementara itum untuk hajatan di Kampung Pelem Batok tidak dibubarkan oleh petugas.

Menurut Camat Kartasura, Suyadi Widodo, untuk acara pernikahan di Kampung Pelem Batok hanya menggelar akad nikah saja.

"Untuk yang di Pelem Batok, acaranya hanya ijab saja. Untuk acara resepsi akan di laksanakan di lain hari," terangnya.

"Jadi yang hadir hanya internal keluarga masing - masing mempelai tidak sampai 30 orang," jelasnya.

Pihaknya sudah mengingatkan penyelenggara agar tamu yang hadir tidak melebihi ketentuan, termasuk hidangan tidak boleh disajikan makan ditempat.

Selain itu, di hari pertama penerapan Gerakan Jateng di Rumah Saja, Muspika Kartasura juga melakukan monitoring di sejumlah lokasi keramaian.

"Monitoring kita lakukan di sejumlah pusat perbelanjaan dan pasar, untuk penegakan protokol kesehatan," pungkas Suyadi.

Petugas saat membubarkan acara pesta hajatan di Dukuh Karang Tengah, Kelurahan Ngadirejo Kecamatan Kartasura, Sukoharjo, Sabtu (6/2/2021).
Petugas saat membubarkan acara pesta hajatan di Dukuh Karang Tengah, Kelurahan Ngadirejo Kecamatan Kartasura, Sukoharjo, Sabtu (6/2/2021). (Istimewa)

Gunakan Pengeras Suara

Pihak kepolisian dan Satpol PP mendatangi lokasi pesta hajatan di Dukuh Karang Tengah, Kelurahan Ngadirejo, Kecamatan Kartasura, Sukoharjo.

Aparat gabungan membubarkan acara sekira pukul 10.00 WIB.

Petugas langsung mencari penyelenggara acara dan meminta untuk menyudahi kegiatan.

Penyelenggara dibantu warga segera mengumpulkan kursi dan sebagian tamu juga langsung meninggalkan lokasi.

Pembubaran terpaksa dilakukan lantaran jumlah tamu yang hadir melebihi ketentuan, yakni maksimal 30 orang.

Selain itu, penyelenggara hajatan juga memasang tenda di tengah jalan kampung dan menyiapkan tempat duduk.

Heboh Banjir Berwarna Merah Darah di Pekalongan, Ternyata Begini Fakta Sebenarnya

Sempat Ada Isu Tutup saat Jateng di Rumah Saja, Pedagang Pasar Gede Kecele, Jualan Tapi Tak Ada Stok

Motor Raib Baru Pertama, Tukang Parkir Segera Disiagakan di Kantor Jasa Pengiriman Monginsidi Solo

Kondisi Cuaca Ekstrem, Petugas PLN Tetap Bekerja Lakukan Pemulihan Gangguan

Melalui pengeras suara, Kapolsek Kartasura Polres Sukoharjo AKP Heldan Pramoda Wardhana yang turun ikut membantu membubarkan dengan tegas meminta agar acara segera disudahi.

Para tamu yang terlanjur datang diminta pulang ke rumah masing - masing. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved