Berita Karanganyar Terbaru
Razia Hajatan di Karanganyar, Tamu Undangan Bubar saat Disambangi Satpol PP: Minta Dipercepat
Satpol PP Karanganyar dibantu sejumlah aparat dari TNI dan kepolisian kembali melakukan razia terhadap sejumlah hajatan yang melanggar protokol PPKM a
Penulis: Muhammad Irfan Al Amin | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan Tribunsolo.com, Muhammad Irfan Al Amin
TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Satpol PP Karanganyar dibantu sejumlah aparat dari TNI dan kepolisian kembali melakukan razia terhadap sejumlah hajatan yang melanggar protokol kesehatan saat Gerakan Jateng di Rumah Saja.
Pelanggaran terjadi di sebuah rumah makan Green Resto di Kelurahan Bejen, Kecamatan Karanganyar pada Minggu (7/2/2021).
Dalam razia itu pihak Satpol PP langsung mengambil alih acara dan memperingatkan kepada penyelenggara untuk patuh protokol kesehatan.
• Masih Pandemi Corona, Polisi Minta Ratusan Simpatisan EA yang Geruduk Panwascam Gatak Bubar
• Baru Mulai Diterapkan, Warga Kartasura Nekat Gelar Pesta Hajatan saat Gerakan Jateng di Rumah Saja
Pantauan TribunSolo.com, terlihat setelah pihak Satpol PP tiba penyelenggara langsung membereskan beberapa kursi yang sebelumnya telah digelar.
Para tamu yang berada di lokasi hajatan juga langsung pulang setelah melihat petugas datang.
Dalam imbauan itu Satpol PP tidak membubarkan hanya meminta agar acara segera dipercepat pelaksanaannya.
"Kami meminta agar kursi segera dilipat dan menerapkan konsep banyu mili," kata salah seorang petugas Satpol PP melalui pengeras suara.
Menurut Kepala Satpol PP, Yophi Eko Wibowo, pihaknya hanya memperingatkan dan tidak membubarkan saja.
• Ditangi Acara Hajatan, Sejumlah Tamu Justu Nobar Ikatan Cinta, Disediakan Proyektor untuk Nonton
"Sesuai dengan instruksi bupati kami hanya memperingatkan dan memberi edukasi," ujarnya.
Setelah dikunjungi aparat acara resepsi yang sejatinya selesai pada pukul 12.00 WIB menjadi lebih cepat karena banyak tamu yang sebelumnya duduk langsung beranjak pulang.
Hajatan Dibubarkan
Ada dua pernikahan yang diselenggarankan di Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Sabtu (6/2/2021).
Padahal hari ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng), dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo tengah melakukan Gerakan Jateng di Rumah Saja.
Menurut Kapolsek Kartasura Polres Sukoharjo AKP Heldan Pramoda Wardhana, dua acara pernikahan itu diselenggaran di Dukuh Karang Tengah, Kelurahan Ngadirejo dan Kampung Pelem Batok, Kelurahan Kartasura.
Namun, untuk acara pernikahan di Dukuh Karang Tengah, terpaksa harus dibubarkan petugas.
Sebab, disana menggelar pesta resepsi, dan menghadirkan lebih dari 30 orang.
Petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP dan Muspika Kartasura mendatangi lokasi hajatan tersebut.
"Hajatan ini memang sudah sesuai dengan prokes, memakai masker dan cuci tangan," kata kapolsek.
"Namun jumlah tamunya melebihi batas yang ditentukan, sehingga untuk mencegah kerumunan terpaksa kami melakukan pembubaran," jelasnya.
• Baru Mulai Diterapkan, Warga Kartasura Nekat Gelar Pesta Hajatan saat Gerakan Jateng di Rumah Saja
• Terapkan Ide Ganjar Jateng di Rumah Saja, Pusat Kuliner Sukoharjo Boleh Buka, Layanan Sampai 9 Malam
• Nasib Apes 3 Bocah Polokarto, Lagi Asyik Main Tertimpa Rumah Ambruk, Beruntung Selamat Hanya Lecet
• Kondisi Pasar Ir Soekarno Sukoharjo, Jelang Gerakan Jateng di Rumah Saja : Tidak Ada Aksi Borong
Sementara itum untuk hajatan di Kampung Pelem Batok tidak dibubarkan oleh petugas.
Menurut Camat Kartasura, Suyadi Widodo, untuk acara pernikahan di Kampung Pelem Batok hanya menggelar akad nikah saja.
"Untuk yang di Pelem Batok, acaranya hanya ijab saja. Untuk acara resepsi akan di laksanakan di lain hari," terangnya.
"Jadi yang hadir hanya internal keluarga masing - masing mempelai tidak sampai 30 orang," jelasnya.
Pihaknya sudah mengingatkan penyelenggara agar tamu yang hadir tidak melebihi ketentuan, termasuk hidangan tidak boleh disajikan makan ditempat.
Selain itu, di hari pertama penerapan Gerakan Jateng di Rumah Saja, Muspika Kartasura juga melakukan monitoring di sejumlah lokasi keramaian.
"Monitoring kita lakukan di sejumlah pusat perbelanjaan dan pasar, untuk penegakan protokol kesehatan," pungkas Suyadi.

Gunakan Pengeras Suara
Pihak kepolisian dan Satpol PP mendatangi lokasi pesta hajatan di Dukuh Karang Tengah, Kelurahan Ngadirejo, Kecamatan Kartasura, Sukoharjo.
Aparat gabungan membubarkan acara sekira pukul 10.00 WIB.
Petugas langsung mencari penyelenggara acara dan meminta untuk menyudahi kegiatan.
Penyelenggara dibantu warga segera mengumpulkan kursi dan sebagian tamu juga langsung meninggalkan lokasi.
Pembubaran terpaksa dilakukan lantaran jumlah tamu yang hadir melebihi ketentuan, yakni maksimal 30 orang.
Selain itu, penyelenggara hajatan juga memasang tenda di tengah jalan kampung dan menyiapkan tempat duduk.
• Heboh Banjir Berwarna Merah Darah di Pekalongan, Ternyata Begini Fakta Sebenarnya
• Sempat Ada Isu Tutup saat Jateng di Rumah Saja, Pedagang Pasar Gede Kecele, Jualan Tapi Tak Ada Stok
• Motor Raib Baru Pertama, Tukang Parkir Segera Disiagakan di Kantor Jasa Pengiriman Monginsidi Solo
• Kondisi Cuaca Ekstrem, Petugas PLN Tetap Bekerja Lakukan Pemulihan Gangguan
Melalui pengeras suara, Kapolsek Kartasura Polres Sukoharjo AKP Heldan Pramoda Wardhana yang turun ikut membantu membubarkan dengan tegas meminta agar acara segera disudahi.
Para tamu yang terlanjur datang diminta pulang ke rumah masing - masing. (*)