Breaking News
Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo Terbaru

Makan di Tempat saat PPKM Mikro di Solo, Kini Boleh 50 Persen dari Kapasitas Warung Makan

Pengelola warung makan kini sedikit bernapas lega saat penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro.

Penulis: Adi Surya Samodra | Editor: Ryantono Puji Santoso
TribunSolo.com/Ilham Oktafian
Ilustrasi: Suasana Warung Makan Pak Rudy yang viral karena bayar Rp 5.000 tapi tak habis bayar Rp 7.000 di Godean RT 01 RW 15 Desa Wirun, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, Kamis (4/2/2021). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Adi Surya Samodra

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Pengelola warung makan kini bisa bernapas lega saat penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro.

Pasalnya, kapasitas tempat duduk warung untuk layanan makan di tempat ditingkatkan.

Peningkatan sebesar 25 persen dari sebelumnya atau dibanding saat penerapan PPKM.

Kemendagri Beri Sinyal Besok PPKM Diperpanjang, Jateng Juga Ikut, Begini Aturannya

PPKM Dinilai Kurang Efektif, Polres Wonogiri Perketat Protokol Kesehatan dan Bagikan 10.500 Masker

Bila menilik Surat Edaran Wali Kota Solo Nomor 067/136 tentang perpanjangan PPKM untuk pengendalian Covid-19, layanan makan di tempat paling banyak 25 persen dari kapasitas.

Wali Kota Solo, Fx Hadi Rudyatmo mengatakan batas kapasitas tersebut dinaikkan menjadi 50 persen.

"Tempat usaha sekarang naik lagi 50 persen dari kapasitas tempat duduk," kata Rudy, Senin (8/2/2021).

"Misal kalau 1 meja isi 4 orang kini bisa diduduki 2 orang, kalau kemarin kan cuma 1 orang," tambahnya.

Tiga Minggu PPKM, Kasus Corona di Sukoharjo Justru Meroket, Begini Penjelasan Satgas Covid-19

Selain pelonggaran tempat usaha makan, Pemkot Solo juga memberikan kelonggaran untuk tempat ibadah.

Kapasitas tempat ibadah maksimal diisi 500 orang, tapi tetap jaga jarak 1,5 meter.

"Yang paling utama adalah 50 persen dari kapasitas, jadi kalau tempat ibadah kapasitas hanya 300 jadi hanya 150 orang," ucap Rudy.

Anak 5 Tahun Boleh Masuk Mal

Pelonggaran aturan diberikan kepada pengusaha pusat perbelanjaan, diantaranya mal di Solo.

Saat penerapan pemberlakuan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro, batas usia pengunjung mal dilonggarkan.

Yang awalnya hanya anak usia 15 tahun ke atas yang diperbolehkan mengunjungi mal.

Sabtu-Minggu Aksi Jateng di Rumah Saja, Bupati Karanganyar Ingatkan PPKM Tetap Berlaku, Tak Lenyap

Tiga Minggu PPKM, Kasus Corona di Sukoharjo Justru Meroket, Begini Penjelasan Satgas Covid-19

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved