Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Sragen Terbaru

Berbekal Seragam Korpri, Pria Ini Jadi PNS Gadungan RSUD Sragen, Alhasil Kuras Korban Rp 113 Juta

Polisi bongkar aksi busuk seorang pria berinsial AWS (28) alias Begog karena menjadi PNS gadungan yang mengaku bekerja di RSUD Sragen.

Penulis: Rahmat Jiwandono | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Rahmat Jiwandono
Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi (tengah) menunjukkan barang bukti kejahatan yang dipakai oleh Begog di Mapolres Sragen, Rabu (10/2/2021). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Rahmat Jiwandono

TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Polisi bongkar aksi busuk seorang pria berinsial AWS (28) alias Begog karena menjadi PNS gadungan yang mengaku bekerja di RSUD Sragen.

Bahkan aksi warga Kecamatan Sragen Kota cukup lihai, karena memiliki persiapan matang sebelum beraksi menjadi pegawai gadungan RSUD dr Soehadi Prijonegoro Sragen.

Hal ini terungkap saat Kapolres Sragen, AKBP Yuswanto Ardi menggelar jumpa pers gelar perkara terhadap tindakan kejahatan yang dilakukan AWS di Mapolres, Rabu (10/2/2021).

"Dia mengaku sebagai pegawai rumah sakit dan menjanjikan korbannya bekerja di sana," ungkap dia mengawali keterangannya kepada TribunSolo.com.

Kesaksian Guru Ngaji di Sragen Cabuli 2 Bocah Berumur 6 & 7 Tahun : Mengaku Khilaf, Bukan Pedofil

Cara Mengurus Pencairan Dana Tapera untuk Pensiunan PNS dan Ahli Waris, Bisa Lewat WhatsApp

Ardi menerangkan, pelaku terbilang niat dan rapi dalam melakukan penipuan serta penggelapan.

"Karena si pelaku membuat ID card palsu, dokumen-dokumen, dan stempel," ujarnya.

Hal itu ia lakukan guna meyakinkan korbannya bahwa dia adalah PNS di rumah sakit tersebut.

"Pelaku juga membuat seragam Korpri," imbuhnya.

Dari hasil perbuatannya, pelaku berhasil mengelabui korbannya dan menyetor uang senilai Rp 113.450.000 kepada si pelaku.

"Setelah duitnya dia terima, pelaku memberi dokumen-dokumen yang menyatakan korban sudah diterima kerja," papar dia.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam kurungan selama empat tahun penjara.

"Dia dijerat pasal 378 KUHP atau 372 KUHP," kata dia.

Pengangkatan PNS Kesehatan

Sebelumnya 619 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kabupaten Sragen seleksi tahun 2019 menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan pada Selasa (26/1/2021) kemarin. 

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved