Berita Sukoharjo Terbaru
Pandemi Sempat Dianggap Jadi Biang Kerok Bisa Ganggu KB, Ternyata Angka Kelahiran di Sukoharjo Turun
Sempat dikhawatirkan akan terjadi ledakan angka kelahiran, namun data sepanjang tahun 2020 justru menurun dibandingkan tahun 2019.
Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Asep Abdullah Rowi
Sementara pada tahun 2024 mendatang bisa 2,1 persen.
Sementara data kelahiran di Kabupaten Sukoharjo masih di angka 1,9 anak per wanita.
"Kita pertahankan, dalam rangka mendukung BKBN RI untuk program KB dua anak cukup," tandasnya.
Aturan PPKM Mikro di Sukoharjo
Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)/PSBB mikro mulai diberlakukan hari ini Selasa 9 Februari hingga 22 Februari 2021.
Aturan tersebut teruang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Sukoharjo Nomor 400/370/2021. tanggal 8 Februari 2021.
Dalam SE tersebut, dikategorikan ada empat zona dilingkungan kampung atau desa, yaitu zona merah, orange, kuning, dan hijau.
Zona hijau dimana RT yang tidak ada kasus corona maka jika ada suspek dilakukan tes dan dipantau rutin dan berkala.
• Tak Mau Buru-Buru, Pemkab Sukoharjo Tunggu Surat Edaran Gubernur Jateng soal PPKM Mikro
• Syarat ke Luar Kota Naik Mobil Pribadi saat PPKM Mikro Berlaku, Dimungkinkan Ada Tes Covid-19 Acak
Zona kuning jika ada satu sampai lima rumah dalam satu RT ada kasus corona dalam tujuh hari terakhir, maka dilakukan pelacakan kontal erat selanjutnya isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat.
Zona orange jika terdapat enam hingga 10 rumah dengan kasus corona di satu RT dalam tujuh hari terakhir.
Selain melacak kontak erat, juga penutupan tempat ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.
Zona merah, jika terdapat lebih dari 10 rumah positif corona dalam satu RT selama tujuh hari terakhir.
Pengendalian dilakukan dengan PPKM tingkat RT.
"Nanti di setiap desa akan kita buatkan Posko. Dan Kecamaran sebagai supervisi juga akan ada Poskonya," kata PJ Sekda Sukoharjo Budi Santosa, kepada TribunSolo.com, Selasa (9/2/2021).
Untuk lokasi zona merah, pengawasan akan diperketar dengan pemberlakuan jam malam maksimal pukul 20.00 WIB.