Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Klaten Terbaru

Dorr! Cekcok Dua Tetangga di Klaten Berakhir dengan Enam Tembakan Senjata Airsoft Gun

R Soegeng Prijanto (54) mengacungkan dan menembakan senjata jenis airsoft gun kearah tetangganya sendiri bernama Suryo. Enam tembakan dilakukan pelaku

Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Agil Trisetiawan
TribunSolo.com/Mardon Widiyanto
Polisi dari Polres Klaten saat menunjukan barang bukti berupa Airsoft Gun dan Parang, di Mapolres Klaten, Kamis (11/2/2021). 

Edy mengatakan, pelaku dikenakan KUHP 351 ayat 2 tentang penganiayaan.

Pelaku terancam pidana penjara 5 tahun penjara.

"Selain itu, pelaku juga akan dikenakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api karena memiliki senjata airsoft gun yang tidak ada izinnya," tambanya.
(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved