Berita Klaten Terbaru
Dorr! Cekcok Dua Tetangga di Klaten Berakhir dengan Enam Tembakan Senjata Airsoft Gun
R Soegeng Prijanto (54) mengacungkan dan menembakan senjata jenis airsoft gun kearah tetangganya sendiri bernama Suryo. Enam tembakan dilakukan pelaku
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Agil Trisetiawan
TribunSolo.com/Mardon Widiyanto
Polisi dari Polres Klaten saat menunjukan barang bukti berupa Airsoft Gun dan Parang, di Mapolres Klaten, Kamis (11/2/2021).
Edy mengatakan, pelaku dikenakan KUHP 351 ayat 2 tentang penganiayaan.
Pelaku terancam pidana penjara 5 tahun penjara.
"Selain itu, pelaku juga akan dikenakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api karena memiliki senjata airsoft gun yang tidak ada izinnya," tambanya.
(*)
Berita Terkait