Eks Buruh Sritex Tuntut Pesangon

Resah 9 Bulan Tunggu Hak Tak Kunjung Cair, eks Buruh Sritex Sukoharjo Desak Pemerintah Turun Tangan

Sekitar 500 mantan pekerja akan menggelar aksi damai di depan pabrik Sritex, Sukoharjo, menuntut pembayaran hak-hak yang belum dipenuhi

TribunSolo.com/Anang Ma'ruf
SUASANA PABRIK SRITEX - Suasana lengang di pabrik PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Sukoharjo pasca lima hari resmi tutup permanen, beberapa waktu lalu. Sudah sembilan bulan menunggu keadilan tanpa kepastian, ratusan eks karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) mendesak pemerintah turun tangan menyelesaikan hak-hak mereka yang belum dibayarkan. 
Ringkasan Berita:
  • Eks karyawan Sritex akan menggelar aksi damai di depan pabrik Sukoharjo, Senin (10/11/2025), menuntut hak yang belum dibayar sejak perusahaan pailit sembilan bulan lalu
  • Mereka mendesak kurator segera menyelesaikan lelang aset dan pembayaran pesangon, THR, uang koperasi, serta iuran BPJS
  • Para pekerja berharap pemerintah tidak tinggal diam atas nasib buruh yang terlunta-lunta

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Eks karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) mendesak pemerintah turun tangan menyelesaikan nasib mereka yang terlunta-lunta sejak perusahaan dinyatakan pailit sembilan bulan lalu.

Sekitar 500 mantan pekerja akan menggelar aksi damai di depan pabrik Sritex, Sukoharjo, menuntut pembayaran hak-hak yang belum dipenuhi, Senin (10/11/2025).

Aksi ini digagas sebagai bentuk kekecewaan atas lambannya penyelesaian hak-hak pekerja, mulai dari pesangon, Tunjangan Hari Raya (THR), hingga iuran BPJS yang telah dipotong.

“Kami berharap pemerintah tidak tinggal diam. Sudah sembilan bulan para pekerja menunggu keadilan,” kata Kuasa hukum eks karyawan Sritex, Machasin Rohman, Minggu (9/11/2025).

PERSOALAN PESANGON - Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Sukoharjo memfasilitasi pertemuan antara perwakilan eks karyawan dengan tim kurator kepailitan PT Sritex, yang digelar di Sukoharjo,  Selasa (4/11/2025). Sudah sembilan bulan berlalu sejak pemutusan hubungan kerja (PHK) ribuan karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). Namun, hingga kini para eks karyawan belum menerima pesangon dan hak-hak lainnya.
PERSOALAN PESANGON - Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Sukoharjo memfasilitasi pertemuan antara perwakilan eks karyawan dengan tim kurator kepailitan PT Sritex, yang digelar di Sukoharjo, Selasa (4/11/2025). Sudah sembilan bulan berlalu sejak pemutusan hubungan kerja (PHK) ribuan karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). Namun, hingga kini para eks karyawan belum menerima pesangon dan hak-hak lainnya. (TribunSolo.com/ Anang Ma'ruf)

Machasin mengatakan aksi tersebut merupakan inisiatif langsung dari para mantan pekerja.

Dalam aksi damai tersebut, para peserta akan membawa tiga tuntutan utama.

Yakni pembayaran seluruh hak eks karyawan, termasuk THR, pesangon, uang koperasi, dan iuran BPJS.

Desakan kepada kurator agar tidak lagi mengulur waktu dan segera menyelesaikan tugasnya, terutama dalam proses lelang aset pailit Sritex demi percepatan pembayaran hak buruh.

"Aksi ini merupakan inisiatif langsung dari para mantan pekerja yang merasa perjuangan mereka belum mendapatkan titik terang," ujar Machasin

Permintaan kepada pemerintah agar turun tangan secara nyata membantu para eks karyawan yang hingga kini terlunta-lunta.

Baca juga: Dikejar Soal Hak eks Buruh Sritex Sukoharjo, Kurator : Tanggung Jawab Kami Bukan Karyawan Saja

Kinerja Kurator Disorot

Machasin juga menyoroti kinerja kurator yang dinilai belum memberikan kejelasan terkait waktu dan mekanisme penyelesaian hak-hak tersebut.

Aksi ini rencananya akan diikuti sekitar 500 mantan pekerja dari berbagai bagian.

Mereka berkomitmen menyampaikan aspirasi secara tertib dan damai di depan pabrik utama Sritex di Sukoharjo.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved