Berita Sukoharjo Terbaru
Langgar Aturan Hajatan, 3 Lokasi Hajatan di Grogol Sukoharjo Dibubarkan, Satu Lokasi Kena Sanksi
Sebanyak 3 acara hajatan di Kabupaten Sukoharjo dibubarkan tim Satgas Penanganan Covid-19, Minggu (14/2/2021). Pembubaran tersebut dilakukan lantaran
Penulis: Adi Surya Samodra | Editor: Agil Trisetiawan
ISTIMEWA
Satgas Covid-19 Kecamatan Grogol Sukoharjo saat membubarkan pesta hajatan di Kecamatan Grogol, Sukoharjo, Minggu (14/2/2021)
Heru mengatakan, langkah persuasif yang dilakukan adalah dengan mengurangi jumlah kursi, sehingga jumlah hanya 30 kursi.
Jika ada tamu yang melebihi 30 orang, maka akan diminta untuk segera pulang.
"Kita juga meminta agar tamu tidak lama-lama ditempat hajatan itu. Dan acara hajatan agar bisa segera berakhir," jelasnya.
Dari lokasi yang didatangi, penyelenggara sudah banyak yang mengetahui aturan terkait penyelenggaraan hajatan di tengah pandemi.
"Ya, tapi masih ada yang melanggar dengan mengundang lebih dari 30 orang. Tapi setelah kita datangi dan kita tertibkan, mereka menerima," tandasnya.(*)