Berita Sukoharjo Terbaru
Langgar Aturan Hajatan, 3 Lokasi Hajatan di Grogol Sukoharjo Dibubarkan, Satu Lokasi Kena Sanksi
Sebanyak 3 acara hajatan di Kabupaten Sukoharjo dibubarkan tim Satgas Penanganan Covid-19, Minggu (14/2/2021). Pembubaran tersebut dilakukan lantaran
Penulis: Adi Surya Samodra | Editor: Agil Trisetiawan
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Adi Surya Samodra
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Sebanyak 3 acara hajatan di Kabupaten Sukoharjo dibubarkan tim Satgas Penanganan Covid-19, Minggu (14/2/2021).
Pembubaran tersebut dilakukan lantaran melanggar aturan protokol kesehatan selama penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro.
Khususnya, melanggar aturan batas tamu yang diundang dalam hajatan.
Tiga acara hajatan mengundang tamu lebih dari 200 orang.
Camat Grogol, Bagas Windaryatno mengatakan aturan penyelenggaraan hajatan dengan sejumlah pembatasan sudah tertuang dalam surat edaran Bupati Sukoharjo.
"Tiga tempat tersebut, yakni rumah makan Jinung, rumah makan SFA, dan hajatan warga di Moro, Kadokan," kata Bagas.
• Baru Saja Viral, Plang Jalan Arya Saloka di Gentan Sukoharjo Hilang Misterius, Warga Kebingungan
• Genjot Pasar Tradisional Masuk e-Commerce, Dinas Perdagangan Sukoharjo Luncurkan Pasar.Id
• Revitalisasi Pasar Kartasura Baru Bisa Dilakukan Tahun 2023, Pemkab Sukoharjo Terkendala Kontrak
• Wardoyo Wijaya Purna Dari Bupati Sukoharjo, Tinggalkan PR Pembangunan Untuk Istrinya
Bagas menuturkan ada sanksi tindak pidana ringan (tipiring) yang dijatuhkan terhadap pengelola salah satu rumah makan.
Rumah makan tersebut, yakni rumah makan Jinung.
Alasannya, rumah makan tersebut sudah mengulangi sejumlah pelanggaran yang sudah diingatkan.
"Rumah makan Jinung sudah beberapa mali diperingatkan," tutur dia.
"Ini akan ditindak tegas. Kami siapkan sanksi tipiring," tambahnya.
Sudah Pernah Membubarkan
Sedikitnya tiga acara hajatan di Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo dibubarkan oleh Satgas Covid-19.
Camat Grogol, Bagas Windaryatmo mengatakan, ketiga acara hajatan itu digelar di Desa Pandeyan, Parangjoro, dan Pondok.