Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Sukoharjo Terbaru

Langgar Aturan Hajatan, 3 Lokasi Hajatan di Grogol Sukoharjo Dibubarkan, Satu Lokasi Kena Sanksi

Sebanyak 3 acara hajatan di Kabupaten Sukoharjo dibubarkan tim Satgas Penanganan Covid-19, Minggu (14/2/2021). Pembubaran tersebut dilakukan lantaran

Penulis: Adi Surya Samodra | Editor: Agil Trisetiawan
ISTIMEWA
Satgas Covid-19 Kecamatan Grogol Sukoharjo saat membubarkan pesta hajatan di Kecamatan Grogol, Sukoharjo, Minggu (14/2/2021) 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Adi Surya Samodra

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Sebanyak 3 acara hajatan di Kabupaten Sukoharjo dibubarkan tim Satgas Penanganan Covid-19, Minggu (14/2/2021).

Pembubaran tersebut dilakukan lantaran melanggar aturan protokol kesehatan selama penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro.

Khususnya, melanggar aturan batas tamu yang diundang dalam hajatan.

Tiga acara hajatan mengundang tamu lebih dari 200 orang.

Camat Grogol, Bagas Windaryatno mengatakan aturan penyelenggaraan hajatan dengan sejumlah pembatasan sudah tertuang dalam surat edaran Bupati Sukoharjo.

"Tiga tempat tersebut, yakni rumah makan Jinung, rumah makan SFA, dan hajatan warga di Moro, Kadokan," kata Bagas.

Baru Saja Viral, Plang Jalan Arya Saloka di Gentan Sukoharjo Hilang Misterius, Warga Kebingungan

Genjot Pasar Tradisional Masuk e-Commerce, Dinas Perdagangan Sukoharjo Luncurkan Pasar.Id

Revitalisasi Pasar Kartasura Baru Bisa Dilakukan Tahun 2023, Pemkab Sukoharjo Terkendala Kontrak

Wardoyo Wijaya Purna Dari Bupati Sukoharjo, Tinggalkan PR Pembangunan Untuk Istrinya

Bagas menuturkan ada sanksi tindak pidana ringan (tipiring) yang dijatuhkan terhadap pengelola salah satu rumah makan.

Rumah makan tersebut, yakni rumah makan Jinung.

Alasannya, rumah makan tersebut sudah mengulangi sejumlah pelanggaran yang sudah diingatkan.

"Rumah makan Jinung sudah beberapa mali diperingatkan," tutur dia.

"Ini akan ditindak tegas. Kami siapkan sanksi tipiring," tambahnya.

Sudah Pernah Membubarkan

Sedikitnya tiga acara hajatan di Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo dibubarkan oleh Satgas Covid-19.

Camat Grogol, Bagas Windaryatmo mengatakan, ketiga acara hajatan itu digelar di Desa Pandeyan, Parangjoro, dan Pondok.

"Acara hajatan kami bubarkan karena mengabaikan protokol kesehatan," ujarnya kepada Tribunsolo.com, Minggu (7/2/2021).

Bagas menyebut, acara hajatan menimbulkan kerumunan dan banyaknya tamu undangan.

"Yang diundang ke acara hajatan itu cukup banyak," ucapnya.

Gerakan Jateng di Rumah Saja, Razia Kerumunan di Sukoharjo Dilakukan 3 Kali, Masyarakat Masih Bandel

Razia Kerumunan di Pasar Gawok Sukoharjo, 3 Orang Kena Denda Rp 50 Ribu dan Jalani Rapid Test

Empat Lokasi Pesta Hajatan di Sukoharjo Didatangi Petugas: Lebih 30 Orang, Bubarkan

Gandeng Superhero dan Bagikan Jamu, Muspika Sukoharjo Sosialisasikan Gerakan Jateng di Rumah Saja

Menurut dia, pihak penyelanggara hajatan sebelumnya sudah diberitahu untuk menggelar acara pernikahan.

Namun ternyata peringatan itu tidak diindahkan.

"Kami lakukan pendekatan secara persuasif dan mereka sebelumnya sanggup untuk tidak menggelar resepi."

"Tapi apa kenyataannya, kami dapat informasi bahwa acara tetap digelar," paparnya.

Oleh karena itu, pihaknya mendatangi lokasi acara hajatan dan membubarkan.

Ihwal sanksi, katanya, tidak ada sanksi yang diberikan.

"Cuma kami beri imbauan saja," imbuhnya.

Petugas saat membubarkan acara pesta hajatan di Dukuh Karang Tengah, Kelurahan Ngadirejo Kecamatan Kartasura, Sukoharjo, Sabtu (6/2/2021).
Petugas saat membubarkan acara pesta hajatan di Dukuh Karang Tengah, Kelurahan Ngadirejo Kecamatan Kartasura, Sukoharjo, Sabtu (6/2/2021). (Istimewa)

Aturan Hajatan Selama Gerakan Jateng di Rumah Saja

Petugas Satpol PP Sukoharjo didampingi Muspika setempat melakukan monitoring penerapan aturan hajaran selama massa pandemi covid-19 di Kabupaten Sukoharjo.

Hajatan selama masa PSBB hanya boleh dilakukan dengan jumlah tamu maksimal 30 orang.

Dengan pembatasan tak boleh ada pesta hiburan, dan dilakukan banyu mili.

"Kita datangi dan kita imbau protokol kesehatannya. Kalau tamunya lebih dari 30 orang, yang kita bubarkan," ucapnya.

4 Pesta Hajatan di Karanganyar Ditertibkan, 1 Penyelenggara Dipanggil Polisi

Cari Pria Bunuh Diri di Sungai Bengawan Solo di Sragen, Tim SAR Fokuskan di 2 Titik Pencarian

Heru mengatakan, langkah persuasif yang dilakukan adalah dengan mengurangi jumlah kursi, sehingga jumlah hanya 30 kursi.

Jika ada tamu yang melebihi 30 orang, maka akan diminta untuk segera pulang.

"Kita juga meminta agar tamu tidak lama-lama ditempat hajatan itu. Dan acara hajatan agar bisa segera berakhir," jelasnya.

Dari lokasi yang didatangi, penyelenggara sudah banyak yang mengetahui aturan terkait penyelenggaraan hajatan di tengah pandemi.

"Ya, tapi masih ada yang melanggar dengan mengundang lebih dari 30 orang. Tapi setelah kita datangi dan kita tertibkan, mereka menerima," tandasnya.(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved