Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Sukoharjo Terbaru

Langgar Aturan Hajatan, 3 Lokasi Hajatan di Grogol Sukoharjo Dibubarkan, Satu Lokasi Kena Sanksi

Sebanyak 3 acara hajatan di Kabupaten Sukoharjo dibubarkan tim Satgas Penanganan Covid-19, Minggu (14/2/2021). Pembubaran tersebut dilakukan lantaran

Penulis: Adi Surya Samodra | Editor: Agil Trisetiawan
ISTIMEWA
Satgas Covid-19 Kecamatan Grogol Sukoharjo saat membubarkan pesta hajatan di Kecamatan Grogol, Sukoharjo, Minggu (14/2/2021) 

"Acara hajatan kami bubarkan karena mengabaikan protokol kesehatan," ujarnya kepada Tribunsolo.com, Minggu (7/2/2021).

Bagas menyebut, acara hajatan menimbulkan kerumunan dan banyaknya tamu undangan.

"Yang diundang ke acara hajatan itu cukup banyak," ucapnya.

Gerakan Jateng di Rumah Saja, Razia Kerumunan di Sukoharjo Dilakukan 3 Kali, Masyarakat Masih Bandel

Razia Kerumunan di Pasar Gawok Sukoharjo, 3 Orang Kena Denda Rp 50 Ribu dan Jalani Rapid Test

Empat Lokasi Pesta Hajatan di Sukoharjo Didatangi Petugas: Lebih 30 Orang, Bubarkan

Gandeng Superhero dan Bagikan Jamu, Muspika Sukoharjo Sosialisasikan Gerakan Jateng di Rumah Saja

Menurut dia, pihak penyelanggara hajatan sebelumnya sudah diberitahu untuk menggelar acara pernikahan.

Namun ternyata peringatan itu tidak diindahkan.

"Kami lakukan pendekatan secara persuasif dan mereka sebelumnya sanggup untuk tidak menggelar resepi."

"Tapi apa kenyataannya, kami dapat informasi bahwa acara tetap digelar," paparnya.

Oleh karena itu, pihaknya mendatangi lokasi acara hajatan dan membubarkan.

Ihwal sanksi, katanya, tidak ada sanksi yang diberikan.

"Cuma kami beri imbauan saja," imbuhnya.

Petugas saat membubarkan acara pesta hajatan di Dukuh Karang Tengah, Kelurahan Ngadirejo Kecamatan Kartasura, Sukoharjo, Sabtu (6/2/2021).
Petugas saat membubarkan acara pesta hajatan di Dukuh Karang Tengah, Kelurahan Ngadirejo Kecamatan Kartasura, Sukoharjo, Sabtu (6/2/2021). (Istimewa)

Aturan Hajatan Selama Gerakan Jateng di Rumah Saja

Petugas Satpol PP Sukoharjo didampingi Muspika setempat melakukan monitoring penerapan aturan hajaran selama massa pandemi covid-19 di Kabupaten Sukoharjo.

Hajatan selama masa PSBB hanya boleh dilakukan dengan jumlah tamu maksimal 30 orang.

Dengan pembatasan tak boleh ada pesta hiburan, dan dilakukan banyu mili.

"Kita datangi dan kita imbau protokol kesehatannya. Kalau tamunya lebih dari 30 orang, yang kita bubarkan," ucapnya.

4 Pesta Hajatan di Karanganyar Ditertibkan, 1 Penyelenggara Dipanggil Polisi

Cari Pria Bunuh Diri di Sungai Bengawan Solo di Sragen, Tim SAR Fokuskan di 2 Titik Pencarian

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved