Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Klaten Terbaru

Gegera Hamil Duluan, ABG Klaten Ajukan Dispensasi Kawin Meroket, Sebulan Lebih Sudah Puluhan Kasus

Pengajuan dispensasi nikah atau kawin di Pengadilan Agama (PA) Klaten naik di tengah berlangsungnya pandemi Covid-19.

Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Asep Abdullah Rowi
(shutterstock)
ilustrasi hamil 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto

TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Pengajuan dispensasi nikah atau kawin di Pengadilan Agama (PA) Klaten naik di tengah berlangsungnya pandemi Covid-19.

Dari informasi yang dihimpun TribunSolo.com, pengajuan dispensasi kawin kawin di Klaten Bersinar ini menjadi tertinggi sepanjang sejarah di bandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Panitera Pengadilan Agama Klaten, Aziz Nur Eva mengatakan, pengajuan disepensasi kawin selama Januari-Februari 2020 atau dua bulan lebih ada 48 kasus atau pasangan.

Tapi kini, dari awal Januari 2021 hingga pertengahan Februari ini, pengajuan dispensasi kawin ke PA Klaten mencapai 45 kasus.

"Baru satu setengah bulan saja, sudah mencapai 45 kasus," ucap dia kepada TribunSolo.com, Senin (15/2/2021).

Baca juga: Kasus ABG Sukoharjo Hamil di Luar Nikah Meroket, Disebut karena Pergaulan Bebas di Tengah Pandemi

Baca juga: Tahun 2021 Jadi Ujian Pernikahan, Ratusan Pasutri di Klaten Bercerai, Imbas Dihantam Krisis Ekonomi

Adapun dispensasi kawin tersebut untuk menggelar persetujuan pernikahan di bawah umur atau di bawah usia 19 tahun.

Ia mengatakan jika dalam pernikahan di bawah umur dan tidak mempunyai surat dispensasi kawin, dari PA Klaten maka KUA berhak menolak.

"Dispensasi kawin ini untuk Izin kawin di dibawah umur, biasannya di bawah 19 KUA ditolak, jika tanpa surat itu, " ujar Aziz.

Kemudian, ia mengatakan faktor penyebab permohonan dispensasi kawin, yaitu karena hamil di luar nikah.

Adapun rata-rata mereka masih ABG karena belum 19 tahun, syarat pernikahan.

Meski umurnya salah satu calon belum mencukupi syarat perkawinan, karena sudah terlanjur hamil, mau tidak mau mengajukan izin ke PA.

Ia mengaku rata-rata pengadilan agama mengizinkan dan mengeluarkan surat itu, karena bakal ada dampak lebih buruknya jika tidak diizinkan.

"Sehingga akhirnya tetap diizinkan walaupun dibawah umur, dampak mudaratnya jika tak dikeluarkan izin lebih besar," jelasnya.

Aziz menyebutkan, bulan Januari 2021 sudah ada 32 kasus, dibanding tahun lalu ada 30 kasus.

Sedangkan ia mengatakan hingga pertengahan Februari 2021 sudah ada 13 kasus, dibanding tahun 2020 sampai akhir bulan sekitar 18 kasus.

"Ini termasuk sudah tinggi, kasus pengajuan dispensasi kawin, Januari 2021 ada 32 kasus, hingga pertengahan Februari 2021 sudah ada 13 kasus," ujar dia.

Baca juga: Viral Pengantin Pria Jadi WO di Resepsi Pernikahan Sendiri, Ternyata Begini Kisah Selengkapnya

Baca juga: Zaskia Gotik Diajak Liburan Suami ke Ancol, Sirajuddin Mahmud Punya Panggilan Baru untuk Istrinya

Kasus di Sukoharjo

Sementara, angka kehamilan dan kelahiran ibu kategori usia 15-24 tahun 2020 di Kabupaten Sukoharjo mengalami kenaikan.

Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Bencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Sukoharjo mencatat, ada kenaikan sekira 12 persen dibandingkan tahun lalu.

Tercatat, pada angka kelahiran tahun 2020 kategori umur 15-19 ada 168 kelahiran, dan kategori umur 20-24 ada 2.367 kelahiran.

Kategori umur 24-29 masih terbanyak dengan 4.406, kelahiran, disusul kategori umur 30-34 ada 3.589 kelahiran.

Fix! Tahun Ini di Sukoharjo Tak Ada Regrouping SD, Imbas dari Kekurangan Guru PNS di Sekolah Negeri

Audi Marissa Akan Laporkan Orang yang Menuduhnya Hamil di Luar Nikah, Beri Bukti dari Dokter

Sementara kategori umur 35-39 ada 1.396 kelahiran, dan kategori umur 40-49 ada 336 kelahiran.

"Kalau dari data yang kami lihat, kebanyakan kelahiran ibu usia dibawah 21 tahun karena Married By Accident (MBA)," kata Kepala DPPKBP3A Sukoharjo Prononingsih kepada TribunSolo.com, Rabu (10/2/2021).

Untuk menekan angka ibu dibawa usia 21 hamil karena belum siap menikah, pihaknya menggandeng sejumlah pihak untuk melakukan pengawasan dan pencegahan.

Seperti menggandeng unit PPA Polres Sukoharjo untuk melakukan sosialisasi dan pengawasan.

"Kami juga sudah berkoordinasi dengan unit PPA Polres Sukoharjo untuk melakukan pencegahan dan pengawasan anak dibawah umur melakukan hal yang belum semestinya," jelasnya.

"Kalau ada yang hamil, kita juga telah berkoordinasi untuk proses pendampingannya," imbuhnya.

Selain itu, BKKBN RI juga melakukan koordinasi dengan Kementrian Agama (Kemenag) terkait batas minimal usia nikah.

Sebab, ada perbedaan usia menikah antara BKKBN dan Kemenag.

"Kita singkronkan usia pernikahan. Kalau di kami kan usia pernikahan yang ideal untuk wanita pada umur 21 tahun, dan untuk laki-laki 25 tahun. Sementara di Kemenag umur 18 tahun sudah boleh menikah," terangnya.

"Belum lagi ada kasus hamil diluar menikah, maka masih ada dispensasinya," ucapnya.

Fakta Dibalik Penemuan Bayi di Kebun: Ibunya Masih Pelajar dan Hasil Hubungan di Luar Nikah

Pandemi Sempat Dianggap Jadi Biang Kerok Bisa Ganggu KB, Ternyata Angka Kelahiran di Sukoharjo Turun

Wanita yang akrab disapa Probo itu menjelaskan, faktor yang mempengaruhi meningkatnya angka kehamilam ibu di bawah usia 21 tahun adalah media sosial dan pergaulan.

"Kita harap bisa menekan angka kelahiran ibu di bawah usia 21 tahun, karena ini kita termasuk tinggi angkanya," tandasnya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved