Satu Keluarga Tewas di Baki
4 FAKTA Vonis Mati Jagal 4 Orang di Baki Sukoharjo : Pelaku Simak via Virtual hingga Reaksi Keluarga
Ya, putusan dibacakan hakim saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, Senin (15/2/2021).
Pasalnya ada unsur pembunuhan berencana sesuai dengan pasal 340 KUHP.
"Tidak ada yang meringankan," ungkap dia.
"Terdakwa divonis pidana mati sesuai dengan fakta hukum, tidak melihat tuntutan jaksa," tambahnya.
2. Pelaku Tidak Didatangkan
Sidang di PN Sukoharjo yang dimulai pukul 15.00 WIB itu berjalan cukup panjang hingga akhirnya putusan dibacakan pukul 17.00 WIB.
Adapun menjelang magrib, sidang tersebut usai dan hakim hingga keluarga meninggalkan ruangan sidang.
Henry Taryatmo (41) yang dijatuhi hukuman mati ternyata tidak dihadirkan ke dalam sidang.
Namun sidang di tengah pandemi tidak menghadirkan terdakwa Henry, karena melalui pimpinan sidang bertatap muka melalui online atau virtual sehingga pelaku hanya tampak dalam layar.
Sementara keluarga korban dan kuasa hukumnya setia menyaksikan dan mendengarkan dalam ruangan sidang.
Mereka tidak bisa melihat wajah pelaku selama sidang pembacaan vonis berlangsung.
Kuasa hukum korban, Christiansen Aditya mengatakan pihaknya tidak bisa melihat reaksi pelaku saat pembacaan vonis.
Pelaku, seperti diketahui, dijatuhi vonis pidana mati oleh Pengadilan Negeri Sukoharjo.
"Kami tidak tahu reaksinya seperti apa," kata Adit kepada TribunSolo.com.
"Itu karena sidang dilakukan secara online," tambahnya.
Adapun, selama proses persidangan pembacaan vonis, protokol kesehatan tetap diterapkan.