Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Satu Keluarga Tewas di Baki

4 FAKTA Vonis Mati Jagal 4 Orang di Baki Sukoharjo : Pelaku Simak via Virtual hingga Reaksi Keluarga

Ya, putusan dibacakan hakim saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, Senin (15/2/2021).

Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Adi Surya
Kolose tersangka Henry Taryatmo (41) yang menghabisi 4 nyawa sekaligus saat reka ulang di Mapolres Sukoharjo, Kamis (27/8/2020). Keluarga korban mendenger putusan hakim di PN Sukoharjo, Senin (15/2/2021). 

Para perwakilan keluarga dan kuasa hukum yang hadir tetap menjaga jarak satu sama lain saat duduk mendengarkan putusan.

3. Keluarga Korban Lega

Keluarga korban menghadiri sidang saat putusan terhadap pelaku pembantaian satu keluarga di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo.

Perwakilan keluarga korban, Samsiyatun (46) tampak tak bisa menahan rasa leganya mendengar Ketua Hakim Bukhori Tampubolon memvonis pelaku dengan hukuman mati sesuai tuntutan sebelumnya.

Bahkan air matanya berkaca-kaca setelah mendengarkan vonis saat sidang yang berlangsung sejak pukul 15.00 hingga pukul 17.00 WIB tersebut.

Dia mengatakan, hati keluarga lega seusai vonis mati dijatuhkan untuk pelaku.

"Kami puas, bukannya kami balas dendam, mati harus dibayar mati, tidak," kata dia dengan nada lirih sembari menahan tetesan air matanya.

"Kita nuntut biar negara mengadili seadil-adilnya. Kita merasa sebagian keluarga sudah marem (puas), kalau dihukum mati," tambahnya.

Lebih lanjut dia menjelaskan, vonis pidana mati terhadap pelaku setimpal dengan perbuatan pembantaian yang dilakukan terhadap anggota keluarganya.

"Dia sudah membunuh 4 orang keluarga Suranto, keturunannya sudah habis, sudah tidak ada keturunan," ucap Samsiyatun.

Ia menegaskan pihak keluarga sudah puas terhadap vonis pidana mati yang diputuskan Pengadilan Negeri Sukoharjo.

"Hati kami sudah lega," tutur dia.

"Biar kehilangan adik-adik, keponakan kami, hati kami sudah lega pembunuh sudah dihukum mati," tambahnya.

4. Eksekutor Kejaksaaan

Henry Taryatmo (41) pembantai satu keluarga di Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo telah dijatuhi vonis hukuman mati, Senin (15/2/2021).

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved