Satu Keluarga Tewas di Baki
4 FAKTA Vonis Mati Jagal 4 Orang di Baki Sukoharjo : Pelaku Simak via Virtual hingga Reaksi Keluarga
Ya, putusan dibacakan hakim saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, Senin (15/2/2021).
Editor:
Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Adi Surya
Kolose tersangka Henry Taryatmo (41) yang menghabisi 4 nyawa sekaligus saat reka ulang di Mapolres Sukoharjo, Kamis (27/8/2020). Keluarga korban mendenger putusan hakim di PN Sukoharjo, Senin (15/2/2021).
Ia terbukti menghabisi 4 orang dalam satu keluarga dengan mengerikan, yakni suami istri Suranto (43) dan Sri Handayani (36) serta dua anak belia mereka.
Kedua anak tersebut berinisial RRI (10) anak kelas 5 SD dan DAH (6) yang masih TK.
Satu keluarga itu dihabisi pelaku di kediaman mereka di Dukuh Slemben RT 01 RW 05 Dukuh Slemben, Desa Duwet, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo, Jumat (21/8/2021).
Meski vonis pidana mati dijatuhkan, waktu eksekusi pelaku masih belum ditentukan.
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Sukoharjo, Saiman mengatakan waktu eksekusi vonis akan ditentukan pihak kejaksaan.
"Itu kewenangan kejaksaan selaku eksekutor," katanya. (*)