Satu Keluarga Tewas di Baki
Kondisi Rumah Tragedi Sekeluarga Tewas di Baki, 6 Bulan Tak Dihuni, Tampak Terawat & Bersih
Sudah hampir enam bulan berlalu, sejak peristiwa berdarah di rumah Suranto (43) di Dukuh Slemben RT 01 RW 05, Desa Duwet, Kecamatan Baki, Sukoharjo.
Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Adi Surya Samodra
"Hingga saat ini cuma dibersihkan saja, tidak ada yang menempati," tambahnya.
Divonis Mati
Sebelumnya, Henry Taryatmo (41) pelaku pembantaian suami, istri dan dua anak di Dukuh Slemben RT 01 RW 05, Desa Duwet, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo divonis hukuman mati, Senin (15/2/2021).
Vonis diputuskan Majelis Hakim pukul 17.00 WIB saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo yang dimulai pukul 15.00 WIB.
Adapun sidang putusan yang dihadiri keluarga korban, dilakukan dengan online atau virtual sehingga pelaku hanya tampak dalam layar.
Majelis hakim telah memutuskan pelaku dijatuhi hukuman mati atas perbuatan hukum yang dilakukannya.
Baca juga: Tok! Siang Ini PN Sukoharjo Gelar Sidang Putusan Henry Taryatmo, Pembantai Satu Keluarga di Baki
Baca juga: Reaksi Keluarga, Dapati JPU Tuntut Pembantai Satu Keluarga di Baki Sukoharjo dengan Hukuman Mati
Saat itu ada empat orang yang dihabisi Henry Taryatmo (41) dengan mengerikan yakni suami istri Suranto (43) dan Sri Handayani (36) serta RRI (10) anak kelas 5 SD dan DAH (6) yang masih TK, Jumat (22/8/2020).
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Sukoharjo, Saiman mengatakan putusan tersebut dijatuhkan berdasarkan fakta-fakta hukum.
Itu didasarkan keterangan 6 saksi dan seorang ahli kimia, biologi, dan forensik Polda Jawa Tengah.
"Tidak diragukan lagi dalam proses persidangan terdapat bercak darah yang menguatkan kesadisan terdakwa," ucap dia.
"Terdakwa divonis hukuman mati," jelasnya menekankan.
Detik-detik Putusan Hakim
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo menjatuhkan hukuman mati terhadap Henry Taryatmo (41), Senin (15/2/2021).
Adapun sidang dipimpin Ketua Hakim Bukhori Tampubolon dengan hakim anggota 1 Arif dan hakim anggota 2 Wahyuningrum hingga panitera Kurniawan.
Sidang di PN Sukoharjo yang dimulai pukul 15.00 WIB itu berjalan cukup panjang hingga akhirnya putusan dibacakan pukul 17.00 WIB.