Berita Sragen Terbaru
Pemerintah Pusat Wacanakan Sertifikat Tanah Berbasis Digital, Sragen Masih Tunggu Instruksi
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berencana untuk mengubah sertifikat kepemilikan tanah berbasis kertas.
Penulis: Rahmat Jiwandono | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Rahmat Jiwandono
TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berencana untuk mengubah sertifikat kepemilikan tanah berbasis kertas menjadi ke dalam bentuk elektronik (digital).
Menanggapi hal itu, Kepala Kantor ATR/BPN Sragen, Arief Syaifullah mengungkapkan, implementasi sertifikat digital masih menunggu instruksi dari Menteri ATR/BPN.
"Saya masih menunggu instruksi terkait sertifikat digital dari Menteri ATR/BPN," katanya, Minggu (21/2/2021).
Baca juga: Cara Mengurus Sertifikat Tanah Fisik ke Elektronik, Penuhi Beberapa Prosedur Berikut Ini
Baca juga: Presiden Jokowi Cerita Pernah Kesulitan Mengurus Sertifikat Tanah: Ngurus Kok Bertahun-tahun
Implementasinya, lanjut Arief, tidak akan dilakukan mendadak.
"Biasanya akan ada percontohan dalam penerapan sertifikat elektronik itu," tutur dia.
Arief menyebut dalam penerapan sertifikat digital ada plus dan minusnya.
Sebab, untuk bisa menerapkan sertifikat digital perlu orang-orang yang melek dengan teknologi.
"Karena yang berhubungan dengan program elektronik pasti menyangkut teknologi dan informasi," katanya.
Baca juga: Takut Gunung Merapi Erupsi, Warga Kemalang Mulai Mengemasi Benda Berharga, Termasuk Sertifikat Tanah
Untuk tahap awal penerapannya akan dilakukan di instansi pemerintah yang dipastikan sudah melek teknologi.
"Tidak mungkin langsung diterapkan untuk masyarakat desa karena mereka belum semuanya melek teknologi," katanya.
Seperti diketahui, Menteri ATR/BPN Sofyan A Djalil akan memberlakukan sertifikat tanah elektronik (sertifikat-el) pada tahun ini.
Pemberlakuan ini berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik.
Cara Buat Sertifikat Elektronik
Anda mungkin kini masih bingung soal aturan Pemerintah yang menerbitkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik.
Dimana dalam aturannya semua sertifikat tanah yang selama ini berbentuk fisik, akan ditarik untuk digantikan sertifikat elektronik atau sertifikat-el.
• Cara Mengurus Sertifikat Tanah yang Hilang, Simak Prosedur yang Harus Dipenuhi Berikut Ini
Melansir dari Kompas 'Tata Cara Daftar dan Ganti Sertifikat Tanah Elektronik', terdapat dua cara penerbitan sertifikat tanah elektronik yang tercantum dalam pasal 6 regulasi ini.
Berikut ulasan selengkapnya.
Pertama, penerbitan Sertifikat-el untuk pertama kali dilakukan melalui pendaftaran tanah pertama kali untuk tanah yang belum terdaftar.
Kedua, penerbitan juga bisa dilakukan melalui penggantian sertifikat menjadi sertifikat-el untuk tanah yang sudah terdaftar.
Hal ini juga ditegaskan oleh Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Dwi Purnama.
"Untuk penerbitan sertifikat elektronik nantinya dapat dilaksanakan melalui pendaftaran tanah pertama kali untuk tanah yang belum terdaftar, dan penggantian sertifikat analog menjadi sertifikat elektronik untuk tanah yang sudah terdaftar seperti secara suka rela datang ke kantor pertanahan atau jual beli dan sebagainya," jelas Dwi Purnama dalam keterangannya, dikutip Kamis (4/2/2021).
Dalam hal penyelenggaraannya, Dwi Purnama menyatakan nantinya Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik dan PMNA No 3 Tahun 1997 akan berlaku secara berdampingan dalam penyelenggaraan pendaftaran tanah.
Hal ini, menurut dia, dikarenakan beberapa hal, di antaranya pelaksanaan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Indonesia belum seluruhnya terdaftar.
Sehingga data fisik dan data yuridis tanah untuk setiap bidang tanah belum seluruhnya tersedia.
“Pemberlakuannya juga akan secara bertahap mengingat banyaknya bidang tanah yang ada di Indonesia, kemudian sesuai dengan kondisi geografis yang sangat beragam dan kondisi sosial ekonomi masyarakat yang majemuk," bebernya.
• Cara Mengurus Sertifikat CHSE, Lakukan Tahapan dan Syarat Berikut Ini
Ganti sertifikat fisik ke elektronik
Ketentuan mengenai hal penggantian sertifikat fisik ke elektronik tertuang dalam pasal 14 aturan tersebut.
Dijelaskan bahwa penggantian Sertifikat menjadi Sertifikat-el dilakukan untuk bidang tanah yang sudah terdaftar dan diterbitkan Sertifikat Hak Atas Tanah, hak pengelolaan, hak milik atas satuan rumah susun atau tanah wakaf.
Penggantian Sertifikat menjadi Sertifikat-el dilaksanakan melalui permohonan pelayanan pemeliharaan data pendaftaran tanah.
Penggantian dilakukan apabila dua syarat terpenuhi, yakni data fisik dan data yuridis pada buku tanah dan sertifikat telah sesuai dengan data fisik dan data yuridis dalam Sistem Elektronik.
Jika data fisik dan data yuridis belum sesuai maka Kepala Kantor Pertanahan melakukan validasi.
Validasi ini meliputi data pemegang hak, data fisik, dan data yuridis.
Penggantian Sertifikat menjadi Sertifikat-el termasuk penggantian buku tanah, surat ukur dan/atau gambar denah satuan rumah susun menjadi Dokumen Elektronik.
Penggantian Sertifikat-el juga tetap dicatat pada buku tanah, surat ukur dan/atau gambar denah satuan rumah susun.
Nantinya, Kepala Kantor Pertanahan menarik Sertifikat untuk disatukan dengan buku tanah dan disimpan menjadi warkah pada Kantor Pertanahan.
Seluruh warkah dilakukan alih media (scan) dan disimpan pada Pangkalan Data.
"Perlu dijelaskan juga sesuai dengan pasal 16 peraturan tersebut bahwa tidak ada penarikan sertifikat analog oleh kepala kantor. Jadi saat masyarakat ingin mengganti sertifikat analog ke elektronik atau terjadi peralihan hak atau pemeliharaan data, maka sertifikat analognya ditarik oleh kepala kantor digantikan oleh sertifikat elektronik," imbuh Dwi Purnama.
Sementara Kepala Pusat Data dan Informasi Pertanahan, Tata Ruang, Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), Virgo Eresta Jaya menjelaskan perihal keamanan dari penggunaan sertifikat elektronik.
Menurutnya, digitalisasi ini adalah cara meningkatkan kemananan.
“Karena dengan elektronik, kita lebih bisa menghindari pemalsuan, serta tidak dapat disangkal dan dipalsukan.
Di dalam sertifikat elektronik juga kita memberlakukan tanda tangan elektronik, ketika penandatangan digital dilakukan, operasi kriptografi melekatkan sertifikat digital dan dokumen yang akan ditandatangani dalam sebuah kode yang unik," ucap Virgo Eresta Jaya.
Keamanan juga dapat dijamin karena menurut Virgo Eresta Jaya, seluruh proses pengamanan informasi menggunakan teknologi persandian seperti kriptografi oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
"Di dalam sertifikat elektronik akan dijamin keutuhan data yang berarti datanya akan selalu utuh, tidak dikurangi atau berubah dan untuk kerahasiaan kita sudah dilindungi oleh pengamanan dengan menggunakan teknologi persandian dari BSSN," jelasnya.
• Cara Mengurus Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan, Perhatikan Syarat dan Biayanya
Pendaftaran pertama untuk tanah belum terdaftar
Penerbitan sertifikat tanah elektronik bagi pendaftaran tanah pertama kali untuk tanah yang belum terdaftar meliputi pengumpulan dan pengolahan data fisik, pembuktian hak dan pembukuannya, penerbitan Sertifikat, penyajian data fisik dan data yuridis, serta penyimpanan daftar umum dan dokumen, dilaksanakan melalui Sistem Elektronik.
Adapun hasil kegiatan pengumpulan dan pengolahan data fisik berupa Dokumen Elektronik.
Dokumen Elektronik ini terdiri dari gambar ukur, peta bidang tanah atau peta ruang, surat ukur, gambar denah satuan rumah susun atau surat ukur ruang, dan/atau dokumen lainnya, yang merupakan hasil pengumpulan dan pengolahan data fisik.
Nantinya, setiap bidang tanah yang sudah ditetapkan batas-batasnya, baik dalam pendaftaran tanah secara sistematik maupun sporadik diberikan nomor identifikasi bidang tanah.
Dengan begitu, tanah yang sudah ditetapkan haknya menjadi hak atas tanah, hak pengelolaan, hak milik atas satuan rumah susun, hak tanggungan atau tanah wakaf siap didaftar melalui Sistem Elektronik dan diterbitkan Sertifikat-el.
Kumpulan Sertifikat-el yang tersimpan di Pangkalan Data secara berurutan sesuai edisinya sebagai riwayat pendaftaran tanah menjadi buku tanah elektronik.
Nantinya setiap pemilik hak akan memiliki Sertifikat-el dan akses atas Sertifikat-el pada Sistem Elektronik.
Hanya saja, Sertifikat-el dan akses tidak diberikan kepada pemegang hak/nazhir apabila data fisik atau data yuridis tidak lengkap atau masih disengketakan.
Dalam hal data fisik atau data yuridis sudah dilengkapi atau sengketa dinyatakan telah selesai maka Sertifikat-el dan akses dapat diberikan kepada pemegang hak/nazhir.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Cara Ganti Sertifikat Tanah Fisik ke Elektronik, 2 Syarat ini Harus Terpenuhi,