Cara Mengurus Mutasi Motor dan Mobil, Simak Syarat dan Estimasi Biayanya

Beberapa dari Anda mungkin kini sedang merencanakan untuk melakukan mutasi kendaraan baik motor atau mobil.

int
STNK dan BPKB 

1. Biaya Penerbitan kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3 : Rp 150 ribu

2. Biaya penerbitan kendaraan bermotor roda 4 : Rp 250 ribu.

Untuk mengurus biaya mutasi mobil hingga tuntas, ada beberapa biaya yang perlu dikeluarkan yaitu biaya cek fisik kendaraan Rp20 ribu (tergantung Samsat, ada yang gratis, ada yang tidak), biaya penerbitan STNK baru Rp200 ribu, biaya pengesahan STNK roda empat Rp50 ribu, biaya cetak BPKB baru Rp375 ribu.

(Kompas)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Mengurus Mutasi Motor dan Mobil", 

Sumber: Kompas.com
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved