Cara Mengurus Mutasi Motor dan Mobil, Simak Syarat dan Estimasi Biayanya
Beberapa dari Anda mungkin kini sedang merencanakan untuk melakukan mutasi kendaraan baik motor atau mobil.
9. Cek fisik kembali untuk membayar sejumlah biaya.
10. Samsat akan cek silang ke Polda setempat bila mutasi lintas provinsi.
11. Menunggu STNK dan pelat nomot yang baru dalam jangka waktu tertentu.
12. Setelah sesuai dengan lama waktu yang ditentukan, kembali ke Samsat untuk mengambil STNK dan pelat nomor baru, lalu membayar sejumlah biaya untuk pajak, STNK, pelat nomor, dan penulisan BPKB).
13. Menunggu BPKB yang di-update dengan waktu tertentu.
14. Mengambil BPKB yang telah di-update.
Dikutip dari Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, terdapat beberapa biaya untuk mengurus biaya mutasi motor hingga tuntas, yaitu :
1. biaya cek fisik kendaraan Rp20 ribu (tergantung Samsat, ada yang gratis, ada yang tidak)
2. biaya penerbitan STNK baru Rp 100 ribu
3. biaya pengesahan STNK roda dua atau tiga Rp 25 ribu
4. biaya cetak BPKB baru Rp 225 ribu.
Baca juga: Cara Mengurus Kartu Sembako : Siapkan KTP dan KK, Tiap Bulan Gratis Sembako Senilai Rp 200.000
Mutasi Mobil
Tak berbeda dengan mutasi kendaraan bermotor, pemilik kendaran wajib membawa persyaratan berikut ini:
- STNK asli dan fotokopi 2 rangkap
- BPKB asli dan fotokopi 2 rangkap
- KTP asli dan fotokopi 2 rangkap
- Kwitansi pembelian mobil yang dibubuhi materai Rp 6.000.
Berikut langkah-langkah mengurus mutasi mobil :
1. Datang ke Samsat setempat lalu