Berita Sukoharjo Terbaru
Begitu Kagetnya Petugas Gabungan, Razia Masker di Tempat Karaoke Solo Baru, Tapi Justru Dapati Miras
Tim gabungan melakukan razia di sejumlah tempat keramaian di Kabupaten Sukoharjo.
Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Asep Abdullah Rowi
Petugas Satpol PP Sukoharjo didampingi Muspika setempat melakukan monitoring penerapan aturan hajaran selama massa pandemi covid-19 di Kabupaten Sukoharjo.
Hajatan selama masa PSBB hanya boleh dilakukan dengan jumlah tamu maksimal 30 orang.
Dengan pembatasan tak boleh ada pesta hiburan, dan dilakukan banyu mili.
"Kita datangi dan kita imbau protokol kesehatannya. Kalau tamunya lebih dari 30 orang, yang kita bubarkan," ucapnya.
Heru mengatakan, langkah persuasif yang dilakukan adalah dengan mengurangi jumlah kursi, sehingga jumlah hanya 30 kursi.
Jika ada tamu yang melebihi 30 orang, maka akan diminta untuk segera pulang.
• 8 Hari PSBB Sragen, Ada 20 Hajatan Dibubarkan Satpol PP : Karena Menimbulkan Kerumunan
"Kita juga meminta agar tamu tidak lama-lama ditempat hajatan itu. Dan acara hajatan agar bisa segera berakhir," jelasnya.
Dari lokasi yang didatangi, penyelenggara sudah banyak yang mengetahui aturan terkait penyelenggaraan hajatan di tengah pandemi.
"Ya, tapi masih ada yang melanggar dengan mengundang lebih dari 30 orang. Tapi setelah kita datangi dan kita tertibkan, mereka menerima," tandasnya. (*)