Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Cara Mengurus Surat Keterangan Belum Menikah, Simak Tahapan Lengkapnya Berikut Ini

Beberapa dari Anda mungkin kini sedang mempersiapkan untuk mengurus Surat Keterangan Belum Menikah (SKBM).

Tribun Jogja
Buku nikah yang dikeluarkan oleh KUA. 

TRIBUNSOLO.COM - Beberapa dari Anda mungkin kini sedang mempersiapkan untuk mengurus Surat Keterangan Belum Menikah (SKBM).

Surat ini juga menjadi penting karena menjadi satu diantara beberapa syarat administrasi.

Baca juga: Cara Mengurus Mutasi Motor dan Mobil, Simak Syarat dan Estimasi Biayanya

Banyak yang belum mengetahui jika surat keterangan belum menikah berbeda dengan surat keterangan sanggup tidak menikah.

Bedanya, surat keterangan sanggup tidak menikah menjelaskan bahwa si pembuat surat berjanji untuk tidak menikah selama jangka waktu tertentu.

Biasanya kedua surat ini dibuat sebagai syarat melamar pekerjaan.

Selain itu, dalam lingkup lebih luas, surat keterangan belum menikah juga bisa menjadi salah satu persyaratan pembuatan buku / akte nikah di KUA.

Spesifiknya, manfaat surat Keterangan Belum Menikah adalah untuk:

1. Melamar Kerja

2. Mengurus Pernikahan

3. Beasiswa

4. Urusan Kampus

5. Keperluan atau perjanjian tertentu.

Berikut cara membuat surat keterangan belum menikah:

Mulanya, pembuatan surat keterangan belum menikah bisa dilakukan di Disdukcapil.

Namun saat Anda sudah bisa mengurus surat keterangan belum menikah di kecamatan bahkan kelurahan setempat.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved