Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Cara Mengurus Surat Keterangan Belum Menikah, Simak Tahapan Lengkapnya Berikut Ini

Beberapa dari Anda mungkin kini sedang mempersiapkan untuk mengurus Surat Keterangan Belum Menikah (SKBM).

Tribun Jogja
Buku nikah yang dikeluarkan oleh KUA. 

Persiapkan berkas-berkas yang dibutuhkan, biasanya jika berkas lengkap maka surat akan selesai selama 15 menit dan tidak dikenai biaya alias gratis.

Syarat Berkas

1. Surat Pengantar RT / RW Setempat

2. Fotocopy KTP Elektronik Pemohon

3. Fotocopy Kartu Keluarga Pemohon

4. Fotocopy KTP Elektronik 2 (Dua) Orang Saksi

5. Surat Keterangan Belum Menikah dari Kelurahan yang sudah ditandatangani oleh pejabat kelurahan

6. Surat Pernyataan Belum Menikah dari Orang Tua / Wali yang diketahui RT / RW setempat dan 2 (Dua) Orang Saksi diatas Materai 6000

Baca juga: Cara Mengurus STNK dan BPKB yang Rusak atau Hilang karena Banjir, Siapkan Segini Biayanya

Prosedur Mengurus Surat Belum Menikah

– Pastikan Berkas dan Persyaratan Lengkap

– Berkas yang sudah Lengkap diperiksa oleh Petugas Kecamatan / KASI Yang Menangani

– Berkas diserahkan Kepada CAMAT/KASI untuk ditandatangani.

Format surat keterangan belum menikah yang lazim ditemukan adalah sebagai berikut:

– Terdapat kop surat dari kelurahan.

– Terdapat nomor surat resmi dari kelurahan tempatmu membuat surat.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved