Cara Mengurus Surat Keterangan Belum Menikah, Simak Tahapan Lengkapnya Berikut Ini
Beberapa dari Anda mungkin kini sedang mempersiapkan untuk mengurus Surat Keterangan Belum Menikah (SKBM).
Persiapkan berkas-berkas yang dibutuhkan, biasanya jika berkas lengkap maka surat akan selesai selama 15 menit dan tidak dikenai biaya alias gratis.
Syarat Berkas
1. Surat Pengantar RT / RW Setempat
2. Fotocopy KTP Elektronik Pemohon
3. Fotocopy Kartu Keluarga Pemohon
4. Fotocopy KTP Elektronik 2 (Dua) Orang Saksi
5. Surat Keterangan Belum Menikah dari Kelurahan yang sudah ditandatangani oleh pejabat kelurahan
6. Surat Pernyataan Belum Menikah dari Orang Tua / Wali yang diketahui RT / RW setempat dan 2 (Dua) Orang Saksi diatas Materai 6000
Baca juga: Cara Mengurus STNK dan BPKB yang Rusak atau Hilang karena Banjir, Siapkan Segini Biayanya
Prosedur Mengurus Surat Belum Menikah
– Pastikan Berkas dan Persyaratan Lengkap
– Berkas yang sudah Lengkap diperiksa oleh Petugas Kecamatan / KASI Yang Menangani
– Berkas diserahkan Kepada CAMAT/KASI untuk ditandatangani.
Format surat keterangan belum menikah yang lazim ditemukan adalah sebagai berikut:
– Terdapat kop surat dari kelurahan.
– Terdapat nomor surat resmi dari kelurahan tempatmu membuat surat.