Cara Mengurus Surat Keterangan Belum Menikah, Simak Tahapan Lengkapnya Berikut Ini

Beberapa dari Anda mungkin kini sedang mempersiapkan untuk mengurus Surat Keterangan Belum Menikah (SKBM).

Tayang:
Tribun Jogja
Buku nikah yang dikeluarkan oleh KUA. 

– Terdapat keterangan bahwa Lurah dari wilayah kecamatan dan kabupaten domisili tinggal memberikan keterangan.

– Identitas lengkap dengan NIK. Khusus untuk yang satu ini terkadang menyesuaikan dengan peruntukan surat keterangan yang dibuat.

– Keterangan peruntukan surat yang dibuat.

– Tanggal surat, beserta nama lurah, tanda tangan, dan NIP lurah yang mengesahkan surat itu. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved