Berita Sukoharjo Terbaru
Solo Longgarkan Aturan, Sukoharjo Masih Tutup Bioskop dan Perpanjangan PPKM Mikro Jilid III
Pemkab Sukoharjo tak latah dengan mengikuti kebijakan dari Pemerintah Kota Solo yang mulai membuka gedung bioskop.
Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Asep Abdullah Rowi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Pemkab Sukoharjo tak latah dengan mengikuti kebijakan dari Pemerintah Kota Solo yang mulai membuka gedung bioskop.
Pada perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro ini, Pemkab Sukoharjo masih belum mengizinkan bioskop beroperasi.
Perpanjangan PPKM skala mikiro jilid ketiga ini berlaku hingga 22 Maret 2021.
Perpanjangan PPKM mikro tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Sukoharjo Nomor 400/704/2021.
Dalam SE tersebut, tempat hiburan yakni bioskop kembali dibuka untuk umum. Kendati demikian, pihak pengelola wajib menerapkan protokol kesehatan.
Baca juga: Ternyata Kiat Sukses Terbongkar : Wajib Sungkem Orang Tua, 6 Orang di Satu Keluarga Jadi Alumnus UNS
Baca juga: Bupati Karanganyar Beri Kelonggaran, Hajatan Pada Masa PPKM Jilid 3 Kini Boleh Digelar Dengan Kursi
Sebagai informasi, tempat hiburan bioskop mulai berhenti beroperasi pada bulan Maret 2020 seiring pemberlakukan Kejadian Luar Biasa (KLB) Pandemi Covid-19.
Saat itu, meski keberadaan mall sudah buka, namun bioskop belum dizinkan untuk beroperasi.
Adapun usaha wisata seperti tempat hiburan, karaoke, warnet, game-online, bioskop, tempat olahraga dan kegiatan usaha sejenis lainnya dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB.
"Kemudian pengunjung maksimal 50% dari kapasitas normal dan tidak boleh melebihi 50 orang dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat," kata Bupati Sukoharjo Etik Suryani dalam SE itu.
Namun, untuk kegiatan hajatan resepsi pernikahan, Pemkab Sukoharjo belum mengijinkan untuk digelar.
Kendati demikian yang diperbolehkan yakni acara akad nikah dengan maksimal tamu undangan 30 orang.
Hal ini lantaran klaster rumah tangga masih mendominasi kasus positif Covid-19 di Kabupaten Sukoharjo.
Sesuai SE Bupati tersebut, ada empat kategori untuk RT, masing-masing zona hijau dimana RT yang tidak ada kasus corona maka jika ada suspek dilakukan tes dan dipantau rutin dan berkala.
Zona kuning jika ada satu sampai lima rumah dalam satu RT ada kasus corona dalam tujuh hari terakhir, maka dilakukan pelacakan kontak erat selanjutnya isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat.
Baca juga: Kapolres Klaten Tinjau Pelaksanaan PPKM Mikro di Desa Kemudo, Singgung Penurunan Penyebaran Covid-19
Baca juga: Zonasi dalam PPKM Mikro Dikhawatirkan Bikin Stigmatisasi, Pemkab Sragen : Sudah Enggak Ada Itu