Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo Terbaru

Modus Karaoke Langgar Aturan saat Pandemi Corona di Solo: Pintu Tutup, Ternyata Tetap Terima Tamu

Tim Gabungan baru saja melakukan penindakan pada karaoke yang nekat buka melebihi jam operasinal saat Pandemi Corona.

Penulis: Fristin Intan Sulistyowati | Editor: Ryantono Puji Santoso
Istimewa Polresta Solo
Petugas saat mendata dan melakukan cek urin pada razia karaoke di Solo, Rabu (10/3/2021) malam. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Fristin Intan Sulistyowati

TRIBUNSOLO.COM, SOLO  -  Tim Gabungan baru saja melakukan penindakan pada karaoke yang nekat buka melebihi jam operasional saat Pandemi Corona.

Petugas gabungan melakukan razia di beberapa lokasi karaoke di Solo, Rabu (10/3/2021) malam. 

Tim tersebut terdiri dari Polisi, TNI dan Satpol PP melakukan penegakan disiplin terkait jam operasional tempat hiburan selama masa Pandemi Corona.

Ada beberapa karaoke yang didatangi dan ketahuan melanggar ketentuan jam operasional yang ditetapkan Pemerintah Kota Solo.

Baca juga: Puluhan Orang di Tempat Karaoke Langgar Aturan Protkes, Satpol PP DKI Jakarta Segel 2 Tempat Karaoke

Baca juga: Gerakan Jateng di Rumah Saja, Diskotek & Karaoke di Solo Dilarang Buka, Alasannya Potensi Kerumunan

Sesuai Surat edaran Wali Kota Solo izin operasional tempat hiburan diperbolehkan sampai pukul 21.00 WIB.

Paur Humas Polresta Solo Aiptu Iswan Tri Wahyudiono mengatakan, dirinya mengikuti langsung razia tersebut, ada puluhan orang yang terjaring razia saat mereka sedang asyik bernyanyi.

"Iya itu karena melanggar ketentuan SE Wali Kota, jam operasionalnya pukul 21.00 WIB tapi itu malah lebih," papar dia.

Dia bahkan mengungkapkan, modus yang digunakan pengelola adalah menutup pintu namun ternyata masih menerima tamu.

Polisi menggunakan pengeras suara akhirnya bisa masuk dan menemukan mereka yang melanggar.

Terlihat dalam kegiatan tersebut, juga hadir Kabag Ops Polresta Solo Kompol Ketut Sukarda.

Baca juga: Gerakan Jateng di Rumah Saja, Diskotek & Karaoke di Solo Dilarang Buka, Alasannya Potensi Kerumunan

Dalam momen tersebut, Kompol Ketut Karda mengatakan, mereka melakukan razia kedisiplinan terkait dengan jam operasional tempat hiburan.

"Ini berkaitan dengan Pandemi Corona di Kota Solo juga, kita harapkan bisa menurun dengan razia yang dilakukan," papar Kompol Ketut Sukarda.

Informasi yang dihimpun, ada total 78 orang yang terkena razia dan melanggar aturan jam malam, termasuk pemandu lagu atau ladies escort (LC) karaoke .

Ada empat lokasi karaoke yang digrebek oleh tim gabungan.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved