Berita Solo Terbaru
Pengunjung Paragon Mall Kecele, Mau Nonton Stand By Me Doraemon 2, Ternyata Bioskop Masih Tutup
Animo masyarakat terkait kebijakan bioskop boleh buka di Solo ternyata cukup tinggi. Terbukti Kamis (11/3/2021) ini, ada pengunjung yang menanti.
Penulis: Azfar Muhammad | Editor: Ryantono Puji Santoso
Adapun usaha wisata seperti tempat hiburan, karaoke, warnet, game-online, bioskop, tempat olahraga dan kegiatan usaha sejenis lainnya dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB.
"Kemudian pengunjung maksimal 50% dari kapasitas normal dan tidak boleh melebihi 50 orang dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat," kata Bupati Sukoharjo Etik Suryani dalam SE itu.
Namun, untuk kegiatan hajatan resepsi pernikahan, Pemkab Sukoharjo belum mengijinkan untuk digelar.
Kendati demikian yang diperbolehkan yakni acara akad nikah dengan maksimal tamu undangan 30 orang.
Hal ini lantaran klaster rumah tangga masih mendominasi kasus positif Covid-19 di Kabupaten Sukoharjo.
Sesuai SE Bupati tersebut, ada empat kategori untuk RT, masing-masing zona hijau dimana RT yang tidak ada kasus corona maka jika ada suspek dilakukan tes dan dipantau rutin dan berkala.
Zona kuning jika ada satu sampai lima rumah dalam satu RT ada kasus corona dalam tujuh hari terakhir, maka dilakukan pelacakan kontak erat selanjutnya isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat.
Baca juga: Kapolres Klaten Tinjau Pelaksanaan PPKM Mikro di Desa Kemudo, Singgung Penurunan Penyebaran Covid-19
Baca juga: Zonasi dalam PPKM Mikro Dikhawatirkan Bikin Stigmatisasi, Pemkab Sragen : Sudah Enggak Ada Itu
Zona orange jika terdapat enam hingga 10 rumah dengan kasus corona di satu RT dalam tujuh hari terakhir.
Selain melacak kontak erat, juga penutupan tempat ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.
Zona merah, jika terdapat lebih dari 10 rumah positif corona dalam satu RT selama tujuh hari terakhir. Pengendalian dilakukan dengan PPKM tingkat RT.
Selanjutnya, mekanisme koordinasi, pengawasan dan evaluasi PPKM Mikro dilakukan dengan membentuk Posko tingkat desa/kelurahan dan New Jogo Tonggo di tingkat RT/RW.
Untuk supervisi dan pelaporan Posko tingkat desa/kelurahan, dibentuk Posko kecamatan.
Selama pelaksanaan PPKM Mikro, jam operasional semua tempat usaha maksimal pukul 21.00 WIB.
Untuk rumah makan dan sejenisnya, kegiatan makan ditempat sebesar 50% dan tidak boleh melebihi 50 orang.
Untuk tempat wisata dilakukan pembatasan pengunjung maksimal 30% dan tutup pukul 15.00 WIB.
Sedangkan untuk tempat hiburan dan sejenisnya jam operasional maksimal pukul 21.00 WIB dan pengunjung maksimal 50% dan tidak boleh melebihi 50 orang dengan protokol kesehatan ketat. (*)