Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo Terbaru

Pengunjung Paragon Mall Kecele, Mau Nonton Stand By Me Doraemon 2, Ternyata Bioskop Masih Tutup

Animo masyarakat terkait kebijakan bioskop boleh buka di Solo ternyata cukup tinggi. Terbukti Kamis (11/3/2021) ini, ada pengunjung yang menanti.

Penulis: Azfar Muhammad | Editor: Ryantono Puji Santoso
TribunSolo.com/Azhfar Muhammad Robbani
Suasana cafe Cinema XXI Solo Paragon Mall, Kamis (11/3/2021). Sejumlah petugas membersihkan cafe sesuai Pemkot Solo memberikan lampu hijau. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Azhfar Muhammad Robbani 

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Animo masyarakat terkait kebijakan bioskop boleh buka di Solo ternyata cukup tinggi. 

Terbukti Kamis (11/3/2021) ini, ada pengunjung Paragon Mall yang sudah menanti pembukaan bioskop tersebut.

Pengunjung Solo Paragon Mall, Zahra Nandia (22) mengaku kaget lantaran bioskop belum buka hari ini.

Baca juga: Sudah Diberi Lampu Hijau, Pengelola Bioskop di Solo Mulai Bersiap Buka, Cafe Mulai Dibersihkan

Baca juga: Digugat Anak Rp 3 Miliar, Kakek Koswara Ternyata Bukan Orang Biasa, Mantan Bos Bioskop

Padahal, dia dan rekan-rekannya ingin menonton Stand By Me Doraemon 2.

"Masih tutup ternyata, padahal mau nonton," kata dia, Kamis (11/3/2021).

Apalagi, hari ini juga bertepatan dengan momen libur.

Dia mengaku kangen ingin nonton film lagi setelah bioskop lama ditutup lantaran pandemi corona.

Pengelola Masih Matangkan Persiapan

Sejumlah bioskop di pusat perbelanjaan Kota Solo belum dibuka hingga saat ini. 

Padahal, Pemerintah Kota (Pemkot) Solo sudah memberikan lampu hijau pembukaan bioskop. 

Itu tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Solo nomor : 067/665 Tentang PPKM berbasis mikro dan optimalisasi peran satuan tugas kelurahan dalam pengendalian penyebaran Covid-19 di Kota Solo. 

Baca juga: Solo Longgarkan Aturan, Sukoharjo Masih Tutup Bioskop dan Perpanjangan PPKM Mikro Jilid III

Baca juga: Tak Cuma Bioskop, Pemkot Solo Beri Lampu Hijau Gelaran Kompetisi Olahraga, Termasuk Piala Menpora?

Dari pantauan TribunSolo.com, bioskop yang ada di Solo Paragon Mall, misalnya masih ditutup. 

Pintu masuk bioskop masih dikunci rapat. 

Lampu-lampu dinyalakan remang, hanya beberapa yang dimatikan. 

Meski begitu, lampu di bagian cafe bioskop sudah menyala. 

Sejumlah karyawan nampak membersihkan di bagian itu. 

Adapun sejumlah pengunjung mall sesekali menengok ke dalam bioskop dan melihat deretan film yang akan diputar.

Baca juga: BREAKING NEWS : Pemkot Solo Akhirnya Izinkan Bioskop Buka Lagi, Tapi Catat, Ini Syaratnya

Chief Marcom Solo Paragon Mall, Veronica Lahji membenarkan bioskop di Solo Paragon Mall masih tutup. 

Pihak pengelola bioskop masih melakukan persiapan sebelum buka kembali. 

Apalagi sejumlah protokol kesehatan juga harus disiapkan sesuai anjuran pemerintah.

"Iya benar masih tutup dan masih persiapan buka," ucap Vero, Kamis (11/3/2021).

Sukoharjo Masih Tutup Bioskop

Pemkab Sukoharjo tak latah dengan mengikuti kebijakan dari Pemerintah Kota Solo yang mulai membuka gedung bioskop.

Pada perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro ini, Pemkab Sukoharjo masih belum mengizinkan bioskop beroperasi.

Perpanjangan PPKM skala mikiro jilid ketiga ini berlaku hingga 22 Maret 2021.

Perpanjangan PPKM mikro tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Sukoharjo Nomor 400/704/2021.

Dalam SE tersebut, tempat hiburan yakni bioskop kembali dibuka untuk umum. Kendati demikian, pihak pengelola wajib menerapkan protokol kesehatan.

Baca juga: Ternyata Kiat Sukses Terbongkar : Wajib Sungkem Orang Tua, 6 Orang di Satu Keluarga Jadi Alumnus UNS

Baca juga: Bupati Karanganyar Beri Kelonggaran, Hajatan Pada Masa PPKM Jilid 3 Kini Boleh Digelar Dengan Kursi

Sebagai informasi, tempat hiburan bioskop mulai berhenti beroperasi pada bulan Maret 2020 seiring pemberlakukan Kejadian Luar Biasa (KLB) Pandemi Covid-19.

Saat itu, meski keberadaan mall sudah buka, namun bioskop belum dizinkan untuk beroperasi.

Adapun usaha wisata seperti tempat hiburan, karaoke, warnet, game-online, bioskop, tempat olahraga dan kegiatan usaha sejenis lainnya dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB.

"Kemudian pengunjung maksimal 50% dari kapasitas normal dan tidak boleh melebihi 50 orang dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat," kata Bupati Sukoharjo Etik Suryani dalam SE itu.

Namun, untuk kegiatan hajatan resepsi pernikahan, Pemkab Sukoharjo belum mengijinkan untuk digelar.

Kendati demikian yang diperbolehkan yakni acara akad nikah dengan maksimal tamu undangan 30 orang.

Hal ini lantaran klaster rumah tangga masih mendominasi kasus positif Covid-19 di Kabupaten Sukoharjo.

Sesuai SE Bupati tersebut, ada empat kategori untuk RT, masing-masing zona hijau dimana RT yang tidak ada kasus corona maka jika ada suspek dilakukan tes dan dipantau rutin dan berkala.

Zona kuning jika ada satu sampai lima rumah dalam satu RT ada kasus corona dalam tujuh hari terakhir, maka dilakukan pelacakan kontak erat selanjutnya isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat.

Baca juga: Kapolres Klaten Tinjau Pelaksanaan PPKM Mikro di Desa Kemudo, Singgung Penurunan Penyebaran Covid-19

Baca juga: Zonasi dalam PPKM Mikro Dikhawatirkan Bikin Stigmatisasi, Pemkab Sragen : Sudah Enggak Ada Itu

Zona orange jika terdapat enam hingga 10 rumah dengan kasus corona di satu RT dalam tujuh hari terakhir.

Selain melacak kontak erat, juga penutupan tempat ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.

Zona merah, jika terdapat lebih dari 10 rumah positif corona dalam satu RT selama tujuh hari terakhir. Pengendalian dilakukan dengan PPKM tingkat RT.

Selanjutnya, mekanisme koordinasi, pengawasan dan evaluasi PPKM Mikro dilakukan dengan membentuk Posko tingkat desa/kelurahan dan New Jogo Tonggo di tingkat RT/RW.

Untuk supervisi dan pelaporan Posko tingkat desa/kelurahan, dibentuk Posko kecamatan.

Selama pelaksanaan PPKM Mikro, jam operasional semua tempat usaha maksimal pukul 21.00 WIB.

Untuk rumah makan dan sejenisnya, kegiatan makan ditempat sebesar 50% dan tidak boleh melebihi 50 orang.

Untuk tempat wisata dilakukan pembatasan pengunjung maksimal 30% dan tutup pukul 15.00 WIB.

Sedangkan untuk tempat hiburan dan sejenisnya jam operasional maksimal pukul 21.00 WIB dan pengunjung maksimal 50% dan tidak boleh melebihi 50 orang dengan protokol kesehatan ketat. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved