Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo Terbaru

Total Sudah 3 Netizen dari Berbagai Daerah Dipanggil Polresta Solo, Dinilai Bikin Komentar Tak Benar

Polresta Solo sudah menangkap tiga orang pemilik akun yang berkomentar miring dan dianggap hoax.

Penulis: Fristin Intan Sulistyowati | Editor: Asep Abdullah Rowi
Instagram/@polrestasurakarta
AM, netizen asal Slawi, Tegal, dipanggil Polresta Solo setelah menulis komentar di medsos soal keterlibatan Gibran Rakabuming di dunia sepakbola. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Fristin Intan Sulistyowati

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Polresta Solo sudah menangkap tiga orang pemilik akun yang berkomentar miring dan dianggap hoax.

Penangkapan total 3 orang itu, semenjak polisi mengaktifkan tim khusus cyber bernama Virtual Police.

Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan, ketiga orang itu dipanggil polisi untuk diminta keterangan.

Termasuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka melalui video pernyataan.

Baca juga: Olok-olok Gibran Rakabuming di Medsos, Netizen Tegal Dipanggil Polresta Solo, Disuruh Minta Maaf

Baca juga: Gegara Senggolan Motor, Tiga Oknum Pesilat Ditangkap Polresta Solo

"Sudah 3 akun yang terjaring, mengunakan Virtual Police Polresta Solo," ungkapnya kepada TribunSolo.com di Mapolresta Solo, Senin (15/3/2021).

Ade membeberkan, polisi pertama pada menagkap SF pada Senin, 18 Januari 2021 lalu.

"SF di grup Info Cegatan Solo (ICS) berkomentar kasus Flyover Manahan yang tidak sesuai fakta, sehingga mengandung fitnah menyasar polisi," aku dia.

Kedua lanjut dia pada tanggal 8 Maret 2021 dengan tertangkapnya RIA.

Pemuda tersebut membuat komentar dalam postingan berita tentang kawasan Kestalan dan Gilingan diawasi Drone Polresta Solo.

"Menulis polisi dapat jatah bulanan dari bisnis esek-esek," ungkapnya.

Ketiga pada hari ini, RA memenuhi panggilan Polresta Solo, setelah membuat tulisan bernada olok-olok ke Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka di kolom komentar @garudarevolution.

"Total ada 3 orang yang kami amankan," jelasnya.

Dia menambahkan, polisi sengaja membuat Virtual Police untuk memberi edukasi sekaligus pengawasan terhadap pengguna media sosial, sehingga agar terhindar dari pelanggaran UU ITE.

Di dalam tim menurut dia, ada ahli bahasa, ahli hukum dan ahli ITE yang menerjemahkan arti postingan di media sosial.

"Jika ada penyimpangan dan pelangaran UU ITE, kami memberikan peringatan," ungkapnya.

"Kalau berpotensi melanggar UU ITE, untuk menghapus konten dan apabila tidak dihiraukan diseret ke hukum yang berlaku," tutupnya.

Baca juga: Anton Medan Meninggal Dunia, Almarhum Ternyata Pernah ke Solo, Melayat Pendiri Sritex Lukminto

Baca juga: Gegara Senggolan Motor, Tiga Oknum Pesilat Ditangkap Polresta Solo

Pria Asal Slawi Tegal

AM, seorang pria asal Slawi, Tegal, yang tengah menempuh pendidikan di Yogyakarta, dipanggil ke Markas Polresta Solo, Senin (15/3/2021).

Ia dipanggil setelah membuat tulisan bernada olok-olok ke Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka.  

Baca juga: Komentar Esek-esek Dinilai Hoaks, Pemuda Solo Diciduk Polisi : Bacakan Permintaan Maaf, Ini Isinya

Paur Humas Polresta Solo Aiptu Iswan Tri Wahyudiono, mengatakan, alasan pemanggilan AM adalah membuat postingan informasi tidak benar atau hoaks di kalom komentar akun media sosial (mensos). 

"Jadi dia membuat tulisan bernafaskan hoax," ungkap Iswan saat di konfirmasi TribunSolo.com

Lalu, apa sebenarnya yang ditulis oleh AM di medsos? 

Postingan itu ditulis AM di akun @garudarevolution.

AM menulis, "Tahu apa dia tentang sepak bola, tahunya cuma dikasih jabatan aja," tulisnya pada Sabtu (13/3/2021) pukul 18.00 WIB.

Di akun Instagram, Am mengakui menulis soal itu.

"Benar, memang saya menulis komentar di @garudarevolution di postingan soal semi final dan final Piala Menpora Solo," ujar AM dikutip dari akun instragram @polrestasurakarta.

"Dan saya minta maaf kepada Bapak Gibran Rakabuming Raka dan kepada masyarakat serta Polresta Solo, saya menyesal dan tidak akan mengulanginya lagi," lanjutnya.

Sebelumnya, AM telah diingatkan oleh Tim Virtual Police Polresta Surakarta, agar menghapus postingannya.

AM sebenarnya telah menghapusnya.

Tapi ia tetap harus ke Polresta Solo untuk diperiksa.

Dia juga diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya dan meminta maaf kepada Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, dan masayarakat.

Menurut Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Polresta Solo telah menyiapkan virtual police untuk memberi edukasi sekaligus pengawasan terhadap pengguna media sosial agar terhindar dari pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Tim khusus virtual police ini bertugas memberi edukasi sekaligus pengawasan terhadap pengguna media sosial agar terhindar dari pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Tim itu bekerja sama dengan para ahli antara lain ahli bahasa, ahli hukum dan ahli ITE untuk mengkonfirmasi semua postingan pengguna media sosial.

Virtual Police akan memberi peringatan melalui direct message (DM) agar menghapus postingannya.

"Terus kalau sudah di DM dan pemilik akun media sosial tersebut masih tetap tdk bergeming menghapus postingan tsb, Tim Virtual Police akan memberikan pemberitahuan lagi, sampai postingan itu dihapus. Langkah-langkah persuasif tetap akan kita kedepankan untuk ini," ungkap Kapolresta Solo.

Ade berharap tidak ada lagi pihak yang merasa dikriminalisasi oleh Kepolisian, dan yang terpenting akan terwujud ruang digital Indonesia yang tetap bersih, sehat dan beretika serta produktif.

Sebelumnya Soal PSK

Sebelumnya, Polresta Solo juga menciduk pemuda yang dinilai menyebarkan konten hoaks di media sosial Instagram.

Ia mengomentari sebuah unggahan akun @kabarsolo soal Polresta Solo pantau kawasan esek-esek dengan Drone.

Berikut komentar pemilik akun :

Hahaa pdhal sudah ada jatah bulanan *hyaa

Baca juga: Hoaks! Beredar Pesan WA Program Gibran: Mulai Pembangunan Disneyland Hingga Thiong Ting Dipindah

Baca juga: Bakal Masker dan Sebut Covid-19 Hoaks, Siswi SMA Ditangkap, Kesal Melihat Status WA Temannya

Atas komentar tersebut, pemilik akun langsung diciduk dan memohon maaf atas perbuatan itu.

Permohonan maaf tersebut diunggah di akun @polrestasurakarta. Berikut isi permohonan maaf itu :

"Saya pemilik @renaldiirawan27 bahwa
benar telah berkomentar di akun instagram Kabar Solo tanggal 8 Maret 2021 pukul 9 pagi dengan komentar yang tidak sesuai fakta. Saya mohon maaf kepada sleuruh anggota Polresta Solo dan masyarakat semua.

Saya berjanji tidakbakan mengulanginya lagi, apabila saya mengulanginya lagi, saya siap diproses sesuai hukum yang berlaku,"

Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya telah menyiapkan tim khusus yang dinamakan virtual police.

Tim khusus itu untuk memberi edukasi sekaligus pengawasan terhadap pengguna media sosial agar terhindar dari pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Tim itu bekerja sama dengan para ahli antara lain ahli bahasa, ahli hukum dan ahli ITE untuk mengkonfirmasi semua postingan pengguna media sosial," kata Ade, Senin (8/3/2021).

"Jika ada pengguna media sosial yang membuat postingan dan berpotensi melanggar UU ITE, maka virtual police akan memberi peringatan melalui direct message agar menghapus postingannya," tambahnya.

Apabila pemilik akun masih tetap tidak bergeming menghapus postingan, sambung Ade, Tim Virtual Police akan memberikan pemberitahuan lagi, sampai postingan itu dihapus.

"Langkah-langkah persuasif tetap akan kita kedepankan untuk ini," ucap Ade.

Baca juga: Viral Video Siswi SMA Maki Tenaga Medis hingga Sebut Covid-19 Hoaks, Ternyata Inilah Alasan Pelaku

Baca juga: Cara Laporkan Konten Hoaks Terkait Pilkada 2020, Bisa Lewat WhatsApp, Chat Nomor Berikut

Ade mengatakan pihaknya sudah mengingatkan pemilik akun @renaldiirawan27.

"Tim Virtual Police Polresta Surakarta yang sebelumnya telah mengkonfirmasi muatan narasi tersebut dengan ahli bahasa, ahli pidana dan ahli ITE," kata dia.

"Ia agar menghapus postingannya tersebut dan selanjutnya yang bersangkutan telah meminta maaf, maka pendekatan restorative justice kita kedepankan dalam penanganannya," tambahnya.

Ade berharap itu bisa menjadi pembelajaran bagi para pengguna media sosial supaya lebih bijak mengunggah konten.

"Terhadap para pihak dan/atau korban yang akan mengambil langkah damai akan menjadi bagian prioritas penyidik untuk dilaksanakan restorative justice," ucap dia.

"Kecuali, perkara yang bersifat berpotensi memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa dalam bingkai NKRI, SARA, radikalisme, dan separatisme," imbuhnya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved