Berita Klaten Terbaru
Pegawai Pengadilan Agama Klaten yang Kena Corona Berjatuhan, Kini Bertambah, Total Jadi 10 Orang
Pasca 10 orang terpapar Covid-19, kantor Pengadilan Agama Klaten ditutup sementara selama 3 hari.
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Asep Abdullah Rowi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto
TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Jumlah pegawai yang terpapar Covid-19 di Pengadilan Agama (PA) Klaten kini bertambah, Rabu (17/3/2021).
Panitera PA Klaten, Aziz Nur Eva, mengatakan ada penambahan seorang pegawai terkonfirmasi terpapar Covid-19.
"Kini menjadi 10 orang, sebelumnya 9 orang," ungkap Aziz kepada TribunSolo.com.
"Jadi 10 pegawai yang terpapar Covid-19 belum pernah divaksin Covid-19," akunya menekankan.
Lanjut ia mengatakan pasca 10 orang terpapar Covid-19, mulai hari ini kantor PA Klaten ditutup sementara selama 3 hari.
"Senin depan kita liat perkembangannya, semoga semakin baik," pungkasnya.
Baca juga: Update Persediaan Vaksin Covid-19 di Klaten : Mencapai 21.500 Dosis, Semuanya Sudah Disebar
Baca juga: Kondisi Kantor Pengadilan Agama Klaten Seusai 9 Pegawai Positif Corona: Pintu Tertutup Rapat
Terdampak pada Sidang
Sebelumnya, sidang perceraian di Pengadilan Agama (PA) Klaten harus mundur 2 hari dari jadwal yang sudah ditetapkan.
Hal tersebut dampak dari sembilan pegawai Pengadilan Agama Klaten terpapar Covid-19.
Jadi, pelayanan dan persidangan diberhentikan sementara.
Berdasarkan informasi yang dihimpun TribunSolo.com, informasi penutupan kantor tersebut dipublikasikan di akun Instagram @pa.klaten, 16.31 WIB, Selasa (16/3/2021).
Baca juga: Bermula Guru Sedang Batuk Pilek Memaksa ke Sekolah, 20 Orang dari Kepsek hingga Siswa Positif Corona
Baca juga: Camat Klaten Selatan Positif Corona, Tertular dari Istri yang Sudah Vaksin Covid-19
Dalam postingan tersebut, tertulis kegiatan pelayanan dan persidangan diberhentikan sementara hingga waktu yang belum ditentukan.
Selain itu, sidang yang akan digelar Rabu dan Kamis (17-18/3/2021) ditunda menjadi Selasa (30/3/2021) hingga Kamis (1/4/2021).
Dari informasi tersebut, tertulis segala penundaan sidang dan pendaftaran sidang akan diumumkan melalui website dan sosial media PA Klaten.
Panitera PA Klaten, Aziz Nur Eva, membenarkan, penutupan kantor PA Klaten sementara.
"Iya, besok kantor ditutup sementara, hari ini ada 9 staf kami terpapar Corona," singkatnya, Selasa (16/3/2021).
Kantor Lockdown
Sebelumnya, Kantor Kecamatan Klaten Selatan juga lockdown atau ditutup sementara selama tiga hari, Rabu - Jumat (10 - 12 /3/2021).
Kantor ditutup selama 3 hari karena ada salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) Kecamatan Klaten Selatan yang terpapar corona.
Berdasarkan pantauan TribunSolo.com, di kantor Kecamatan Klaten Selatan pukul 10.00 WIB, kondisi kantor terlihat sepi.
Baca juga: Ternyata Ini Rahasia Anang Tak Tertular Corona Meski 4 Anggota Keluarganya Positif Covid-19
Baca juga: Pembatik Tuna Rungu Solo Buat Batik Corona : Padukan Kawung dan Parang, Harga Rp 1,2 Juta
Terlihat di pagar samping kecamatan terpasang kertas yang berisi pengumuman penutupan sementara kantor itu.
Dalam pengumuman tersebut tertulis 'untuk pelayanan dan administrasi di lingkungan Kecamatan Klaten Selatan ditutup terkait mitigasi Covid-19 mohon maaf atas ketidaknyamanan' .
Selain itu, ada sejumlah orang yang datang ke kantor kecamatan kaget kantor Kecamatan ditutup sementara.
Terlihat warga ingin mengambil identitas diri di Kantor Kecamatan Klaten Selatan.
Staff Sekretariat Kebendaharaan Kecamatan Klaten Selatan, John membenarkan kantornya ditutup sementara selama 3 hari.
Baca juga: Ini Pesan Tingalan Jumenengan Dalem ke-32 Sri Sultan Hamengku Buwono X, di Tengah Pandemi Corona
"Ada ASN berinisial JH yang terkonfirmasi positif Covid-19 sementara kantor ditutup selama 3 hari," kata John.
John mengatakan, selama 3 hari kantornya ditutup akan dilakukan sterilisasi.
Selain itu, ia menambahkan akan dilakukan swab test massal untuk seluruh pegawai di Kecamatan Klaten Selatan.
"Selama 3 hari kantor ini di steril, dan nantinya seluruh pegawai kecamatan akan di swab di puskesmas Klaten Selatan," terangnya. (*)