Berita Sragen Terbaru
Sengkarut Pengangkatan Guru Honorer Jadi ASN, Begini Penjelasan dari Komisi X DPR RI
Persoalan Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) honorer di Indonesia sudah ada sejak 2005 silam. Pemerintah telah berupaya mencari solusi.
Penulis: Rahmat Jiwandono | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Rahmat Jiwandono
TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Persoalan Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) honorer di Indonesia sudah ada sejak 2005 silam.
Lantas, mulai 2009 sampai 2020, pemerintah telah berupaya untuk mencari solusi terkait hal ini.
"Tiga tahun yang lalu DPR RI sudah melakukan rapat gabungan hingga muncul kebijakan tenaga K2 diangkat menjadi ASN," kata Ketua Panitia Kerja (Panja) Pengangkatan GTK honorer menjadi ASN Komisi X DPR RI, Agustina Wilujeng Pramestuti.
Baca juga: Ratusan Pegawai Honorer di Sragen Akhirnya Dapat SK PPPK, Tapi Ada yang Setahun Lagi Sudah Pensiun
Baca juga: Nasib Terkatung-Katung 4 Tahun, Gaji & Pesangon Eks Pegawai Badan Kredit Desa Sukoharjo Masih Buram
Menurut Agustina, masalah GTK honorer saat ini adalah masih ada tenaga honorer dari tahun sebelumnya yang harus segera diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Saat ini ada 147 jabatan yang di-PPPK-kan oleh pemerintah," papar dia.
"Yang terbesar tentu adalah tenaga guru karena jumlahnya terbesar, sekitar 1 juta penduduk Indonesia," terangnya.
Sehingga muncul informasi simpang siur tentang proses seleksi yang membuat GTK honorer panik.
Baca juga: Buntut Tenaga Harian Kelurahan Bareng Lor Klaten Terpapar Covid-19, Lurah & Pegawai Jalani Swab Test
"Tapi ini ada titik terang, bahwa mereka tidak perlu mengikuti tes seperti yang mereka takutkan," katanya.
"Hanya tes bidang studi sesuai yang mereka ajarkan. Sehingga mereka paham dan lulus,” tegasnya.
Komisi X DPR RI memperjuangkan semua honorer di semua jenjang usia bisa diangkat.
Ribuan Guru Honorer Sragen Diusulkan
Pemerintah Kabupaten Sragen mengusulkan 1.938 guru honorer dan tenaga kependidikan di Kabupaten Sragen untuk diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN) melalui jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Mereka nantinya tetap harus melewati seleksi dan tahapan sesuai syarat dari pemerintah.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sragen, Suwardi menjelaskan, ada indikator-indikator tertentu menyangkut pengangkatan guru honorer menjadi ASN.
Baca juga: Kantor Kecamatan Klaten Selatan Lockdown 3 Hari, Gegara ASN Terpapar Corona
Baca juga: Mulianya Siswa SMK Asal Karanganyar, Usaha Tukang Tambal Ban Panggilan, Pasang Tarif Seikhlasnya