Berita Solo Terbaru
Pemkot Solo Mati-matian Bikin Strategi, Agar Eksekusi Tanah Sengketa Sriwedari di Depan Mata Ditunda
Sekda Solo Ahyani mengatakan bahwa sengketa tanah Swedari masih dilakukan analisis dan pendalaman sehingga eksekusi bisa dibatalkan pengadilan.
Penulis: Azfar Muhammad | Editor: Asep Abdullah Rowi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Azhfar Muhammad Robbani
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Pemkot Solo tetap bersikukuh jika Taman Sriwedari adalah miliknya, sehingga peluang eksekusi tertutup.
Hal ini ditegaskan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Solo Ahyani seusai rapat dengan Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka di Balai Kota, Kamis (18/3/2021).
Adapun rapat membahas terkait sengketa Taman Sriwedari yang berada di Jalan Slamet Riyadi, Kelurahan Sriwedari, Kecamatan Laweyan itu.
Sekretaris Daerah, Ahyani mengatakan bahwa sengketa tanah Swedari masih dilakukan analisis dan pendalaman sehingga eksekusi bisa dibatalkan pengadilan.
“Yang pasti Sriwedari masih tetap menjadi asetnya masyarakat Kota Surakarta,” ujar dia.
Baca juga: Kasus Sriwedari Muncul Lagi : Warga Curhat, Sudah Bayar Sejak 1989,Tapi hingga Kini Belum Balik Nama
Baca juga: Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo Minta PN Solo Batalkan Eksekusi Tanah Sriwedari, Begini Alasannya
Ahyani sampaikan, dalam rapat pembahasan sengketa hari ini telah dihadiri berbagai stake holder mulai dari ahli waris, kuasa hukum dan elemen pemerintah.
Saat ditanyai soal kebijakan Pemkot ke depan, Ahyani sampaikan masih terus dikaji dan proses pengumpulan bukti-bukti baru.
“Pengkajian terhadap bukti-bukti baru, kalau kita punya bukti baru bisa dijadikan alasan,”
Sehubungan dengan hal tersebut ia sampaikan, pembahasan terakahir masih terdapat adanya perselisihan antara Pemkot dan ahli waris.
Ahyani menegaskan, jika Wali Kota Solo Gibran Rakabuming memiliki strategi dan upaya yang sama yakni mempertahankannya.
“Tentu pemerintah berupaya untuk mencari jalan keluar dari sengketa ini,” ucap dia.
Lebih lanjut dia menyebutkan, jika status kepemilikan Sriwedari memang berada di tangan ahli waris RMT Wiryodiningrat.
Hanya saja Mahkamah Agung (MA) menolak upaya Peninjauan Kembali (PK) yang telah diajukan Pemkot Solo secara langsung.
"Kita menunda kan bisa kalau sudah inkrah, apalagi kalau kita punya alat bukti baru," jelas dia.