Berita Solo Terbaru
Pemkot Solo Mati-matian Bikin Strategi, Agar Eksekusi Tanah Sengketa Sriwedari di Depan Mata Ditunda
Sekda Solo Ahyani mengatakan bahwa sengketa tanah Swedari masih dilakukan analisis dan pendalaman sehingga eksekusi bisa dibatalkan pengadilan.
Penulis: Azfar Muhammad | Editor: Asep Abdullah Rowi
"Inkrah itu perintahnya kan eksekusi, maka bagaimana membatalkan eksekusi itu, jadi tunggu keputusan detail akhirnya saja,” terangnya menekankan.
Bakal Diesekusi
Sebelumnya, Tanah Sriwedari bakal dieksekusi paksa oleh pemohon ahli waris tanah Sriwedari RMT Wirjodiningrat melalui Pengadilan Negeri (PN) Surakarta.
Hal itu setelah PN Surakarta menerbitkan Penetapan Eksekusi Pengosongan No: 10/PEN.PDT/EKS/2015/PN.Skt. Jo No:31/Pdt.G/2011/PN SKA Jo No: 87/Pdt/2012/PT.Smg Jo No: 3249-K/Pdt/2012 tanggal 21 Februari 2020.
"Itu berisi perintah untuk melakukan eksekusi pengosongan paksa kepada Pemkot Solo untuk menyerahkan tanah Sriwedari seluas 10 hektar pada ahli waris Sriwedari RMT Wirjodiningrat," kata Kuasa Hukum Ahli Waris Dr HM Anwar Rachman, SH, MH, Rabu (3/3/2020).
• Sengketa Rumah di Penumping Solo, Ratusan Orang Halangi Eksekusi, Begini Duduk Perkara Sengketanya
Artinya kepemilikan tanah tersebut sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) milik RMT Wirjodiningrat.
Bahkan, sebelum ini sudah ada 13 kali teguran (aanmaning) pada Pemkot Surakarta namun tidak diindahkan.
Malah, menurut Anwar Pemkot membuat persoalan baru seperti merusak bangunan, merusak barang yang telah disita, membangun bangunan di atas tanah milik orang lain seperti kantor, masjid, dan lain sebagainya.
"Pemkot juga menyebarkan kabar bohong kepada masyarakat bahwa tanah Sriwedari adalah milik pemkot," kata Anwar.
• Ramai Sengketa Tanah di Cinderejo Kidul Solo Gegerkan Warga, Tembok Batas Roboh
Anwar menegaskan kali ini pihaknya tidak akan kompromi dengan eksekusi ini seperti sebelumnya.
"Kita tidak akan kompromi lagi eksekusi kali ini," papar Anwar.
Anwar juga menanggapi soal sertifikat milik Pemkot Solo bahwa itu tentu tidak benar.
Bila memang ada sertifikat yang terbit berarti perlu dipertanyakan bagaimana itu bisa terbit dan bisa menjadi masalah hukum.
"Segera Senin nanti, kita akan berkumpul bersama aparat untuk membicarakan eksekusi itu," kata Anwar. (*)