Berita Sragen Terbaru
Tilang Elektronik Bisa Sasar Pelat Nomor Palsu, Begini Penindakan yang Akan Dilakukan Polisi Sragen
Wajah pengendara kendaraan bermotor yang memakai pelat palsu yang sudah terekam akan dikirim ke back office ELTE di Polda Jawa Tengah.
Penulis: Rahmat Jiwandono | Editor: Asep Abdullah Rowi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Rahmat Jiwandono
TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Kendaraan bermotor yang menggunakan pelat nomor palsu termasuk salah satu pelanggaran, jika tertangkap kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik.
Sehingga apabila ditemukan kendaraan berpelat palsu dan terekam ETLE dikhawatirkan terjadi kesalahan identifikasi data kendaraan yang terintegrasi dengan Electronic Registration and Identification (ERI)
Guna menghindari hal tersebut, wajah pengendara kendaraan bermotor yang memakai pelat palsu yang sudah terekam akan dikirim ke back office ELTE di Polda Jawa Tengah.
"Nanti petugas yang ada di back office yang bakal menindaklanjuti rekaman wajah pelanggar," papar Kasatlantas Polres Sragen, AKP Ilham Syafriantoro, Selasa (23/2/2021).
Menurutnya, si pelanggar tidak akan ditindak langsung di tempat.
Baca juga: Kapolres Sragen Jadikan 10 Siswa SMA Asal Papua Sebagai Anak Asuh, Ternyata Begini Ceritanya
Baca juga: Tilang Elektronik, 12 CCTV Pelototi Pengendara di Klaten 24 Jam, 10 di Antaranya Ada di Jalan Pemuda
"Pelanggar nanti akan kami mintai data diri dan akan dicocokkan dengan data kependudukan yang ada di Disdukcapil," ungkapnya.
Dia tidak menampik bahwa penerapan ETLE masih perlu penyempurnaan lebih lanjut.
"Selain mendata pelanggar yang pakai pelat palsu, kami juga akan mengirim surat konfirmasi ke alamat sesuai yang tertera di STNK," katanya.
Setelah surat konfirmasi dikirim, pihaknya tinggal menunggu jawaban dari pemilik motor ihwal status kejelasan kendaraan tersebut.
"Nanti dilihat jawaban konfirmasinya seperti apa. Apakah kendaraan itu masih miliknya atau sudah berpindah tangan," katanya.
Terkendala Sistem
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) pada Selasa (23/2/2021).
Namun untuk wilayah Kabupaten Sragen belum bisa menerapkan ETLE.
Kasatlantas Polres Sragen, AKP Ilham Syafriantoro menjelaskan, ETLE belum bisa diterapkan di Bumi Sukowati karena ada kendala teknis.
"Untuk sementara di Sragen belum terapkan ETLE karena masih ada kendala teknis," ujarnya, kepada TribunSolo.com.
Sehingga untuk saat ini jajarannya sedang gencar sosialisasi ETLE ke masyarakat.
Baca juga: Viral Video Remaja Nangis Kena Tilang Hingga Jadi Polisi, Ternyata Begini Fakta Sebenarnya
Baca juga: Pengendara Mengeluh Lampu Kamera Tilang Elektronik di Solo : Nyalanya Bikin Kaget dan Mata Silau
"Kami saat ini sedang sosialisasi tapi nanti akan mengarah ke sana (penerapan ETLE)," paparnya.
Sembari melakukan sosialisasi, Satlantas Polres Sragen menyiapkan sarana dan prasarana untuk segera menetapkan ETLE.
"Yang jelas untuk penerapan ETLE akan memanfaatkan kamera CCTV."
"Tadi sudah koordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) terkait dengan pemanfaatan CCTV," terangnya.
Dia menyebutkan, dalam penerapan ETLE akan ada operator dari Satlantas Sragen dan Dishub.
"Kami akan memonitor ruas-ruas jalan yang sudah terpantau CCTV," jelasnya.
Dikeluhkan Pengendara
Lampu atau flash dari kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) sudah diterapkan di sejumlah ruas jalan Kota Solo, diantaranya di kawasan depan pusat perbelanjaan Solo Square.
Namun, penerapan tersebut ternyata membuat sejumlah pengendara risih.
Pasalnya, lampu tersebut membuat mata pengendara silau.
Pengendara mobil, Dedi (60) mengungkapkan lampu kamera ETLE terlalu tajam dan mengganggu saat berkendara.
"Sebenarnya fungsinya bagus, akan tetapi terlalu tajam dan kuat cahaya flashnya," ungkap Dedi saat ditemui TribunSolo.com, Minggu (21/3/2021).
Baca juga: Awas, Kamera Tilang Elektronik di Solo Bisa Tembus Kaca Film, Bisa Potret Sampai Jok Belakang
Baca juga: Tilang Elektronik di Solo Mulai Dicoba 23 Maret Ini, Awas Plat Non AD Bisa Kena Tilang Juga
Dedi menyarankan pihak kepolisian untuk meninjau ulang penerapan lampu kamera ETLE.
"Sebagai pengendara saran saya, bisa di perhalus cahaya flashnya dan lebih pertajam resolusi kameranya tanpa perlu adanya flash," lanjut Dedi.
Senada dengan Dedi, Budi (50) menyatakan efek kejut dari flash kamera ETLE mengganggu saat pengemudi terutama bagi mereka yang berusia lanjut.
"Tiba-tiba nyala (flash), apalagi yang usia lanjut, makin kaget," ungkap Budi saat ditemui TribunSolo.com, Minggu (21/3/2021) di depan Solo Square.
"Bisa lakukan peraturan sistem dan perbaikan teknologi yang lebih baik," lanjut Budi.
Tembus Jok Belakang
Sebelumnya, pernah lihat lampu flash di traffic light depan Solo Square?
Nah, lampu flash itu merupakan bagian dari kamera tilang elektronik alias electronic traffic law enforcement ( ETLE) yang akan diberlakukan di Solo mulai Selasa (23/3/2021) mendatang.
Baca juga: Tilang Elektronik di Solo Mulai Dicoba 23 Maret Ini, Awas Plat Non AD Bisa Kena Tilang Juga
Lalu, apa fungsi cahaya flash yang berkedip-kedip itu ?
Kepala Satlantas Polresta Solo, Kompol Adhytiawarman Gautama Putra, menjelaskan, lampu itu memiliki fungsi untuk menembus kaca mobil dengan lapisan stiker kaca film.
"Flash-nya berfungsi menembus kaca film dengan ketebalan di atas 40 persen," ungkap Adhytiawarman.
"Jadi bisa merekap keadaan di dalam mobil, bahkan sampai jok belakang," lanjut Adhytiawarman.
Seperti diketahui ETLE bakal di lakukan uji coba secara resmi pada Selasa, 23 Maret 2021 di tujuh titik lokasi selama 24 jam.
Di Solo, kamera tilang elektronik untuk tahap pertama akan ada di tujuh titik.
"Kamera berfungsi selama 24 jam," ujar Adhytiawarman.
Aturan Tilang Elektronik
Satlantas Polresta Solo terus mematangkan persiapan ujicoba sistem tilang elektronik.
Dengan sistem tilang elektronik ini, kendaraan yang melanggar aturan lalulintas bisa ditindak tanpa pandang bulu.
Ditambah, pengendara tidak bisa mengelak pelanggarannya karena dilengkapi dengan bukti dokumentasi pelanggaran.
Tilang elektronik yang dijanjikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit ini bakal mulai diujicoba di Kota Solo mulai Selasa (23/3/2021) mendatang.
Polresta Solo mengingatkan, tilang akan berlaku ke semua pengendara mobil tanpa terkecuali.
Baca juga: Tilang Elektronik, Nekat Berhenti di Zebra Cross saat Lampu Merah Bakal Dapat Surat Cinta Polisi
Baca juga: Tilang Elektronik Dicoba di Solo Selasa 23 Maret, Mobil Plat Non AD Bakal Kena Juga, Simak Aturannya
Baca juga: Viral Video Polisi Sukoharjo Dilengkapi Action Cam di Helm untuk Tilang Elektronik,Ini Penjelasannya
Tak terkecuali mobil berplat luar kota, alias plat nomor non-AD.
Bila ada warga luar kota yang terkena tilang, maka surat tilang tetap akan dikirim ke alamat pemilik mobil.
Kepala Sat Lantas Polresta Solo, Kompol Adhytiawarman Gautama Putra, saat ditemui TribunSolo.com, Jumat (19/3/2021), mengungkapkan sistem tilang ini berdasarkan perekaman secara otomatis oleh sistem sesuai data di STNK mobil.
"Sehingga, sistem tilang bakal diberlakukan ke seluruh kendaraan yang melintas di Kota Solo, tanpa terkecuali berplat luar kota Solo," kata Adhytiawarman.
Lalu, bagaimana prosedurnya?
Berikut sistem perekaman tilang E-TLE :
1. Kamera menangkap data kendaraan yang melakukan pelangaran, seperti tidak memakai sabuk pengaman dan menggunakan ponsel saat berkendara.
2. Dari data kendaraan dibuatkan surat konfrimasi atau tilang yang dikirim melalui Pos Indonesia maupun nomor WhatsApp sesuai data STNK.
3. Dari surat tilang itu, Satlantas Polresta Solo memberikan waktu konfirmasi selama satu minggu.
4. Setelah dilakukan konfirmasi data, barulah pengendara yang terkena tilang wajib membayar denda sesui aturan yang berlaku.
5. Pembayar tilang diberlakukan dua sistem, pertama secara online, yakni transfer melalui Briva. Sistem kedua, datang langsung ke Satlantas Kota Solo. "Akan tetapi pembayaran kami sarankan online, tapi bila perlu arahan lebih lanjut bisa datang ke kantor Satlantas Kota Solo, nanti dibantu petugas," ujar Adhytiawarman.
6. Pembelaan : Bagi pemilik kendaraan yang tidak merasa menggunakan dan melanggar aturan, harus mengkonfirmasi dan melakukan pengisian data.

Sebelum pemberlakuan tilang elektronik di area Solo pada Selasa, 23 Maret 2021, Satlantas Polresta Solo lakukan uji coba dan sosialisasi E-TLE.
Kamera E-TLE terpasang di tujuh titik Kota Solo.
Dalam pelaksanaan E-TLE, berlaku pengendara mobil terlebih dulu, barulah disusul pengendara motor.
Satu E-TLE di pertigaan lampu merah depan Mall Solo Square, Jalan Slamet Riyadi, Laweyan, Solo.
"Sudah 2 bulan terpasang yang di depan Solo Square, nanti ada penambahan 6 titik kamera," ungkap Adhytiawarman. (*)