Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo Terbaru

Tilang Elektronik Dicoba di Solo Selasa 23 Maret, Mobil Plat Non AD Bakal Kena Juga, Simak Aturannya

Inilah aturan Tilang Elektronik atau ETLE bakal yang berlaku di Solo mulai Senin 23 Maret 2021, mobil plat non AD yang melanggar juga bakal kena

Penulis: Fristin Intan Sulistyowati | Editor: Aji Bramastra
TribunSolo.com/Fristin Intan Sulistyowati
Gambar kendaraan yang melintas di depan kamera tilang elektronik Polresta Solo terlihat dengan jelas, Kamis (19/3/2021). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Fristin Intan Sulistyowati

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Sistem tilang elektronik yang dijanjikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit bakal mulai diujicoba di Kota Solo mulai Selasa (23/3/2021) mendatang. 

Polresta Solo mengingatkan, tilang akan berlaku ke semua pengendara mobil tanpa terkecuali.

Baca juga: Tilang Elektronik, Nekat Berhenti di Zebra Cross saat Lampu Merah Bakal Dapat Surat Cinta Polisi

Tak terkecuali mobil berplat luar kota, alias plat nomor non-AD.

Bila ada warga luar kota yang terkena tilang, maka surat tilang tetap akan dikirim ke alamat pemilik mobil.

Kepala Sat Lantas Polresta Solo, Kompol Adhytiawarman Gautama Putra, saat ditemui TribunSolo.com, Jumat (19/3/2021), mengungkapkan sistem tilang ini berdasarkan perekaman secara otomatis oleh sistem sesuai data di STNK mobil.

"Sehingga, sistem tilang bakal diberlakukan ke seluruh kendaraan yang melintas di Kota Solo, tanpa terkecuali berplat luar kota Solo," kata Adhytiawarman.

Lalu, bagaimana prosedurnya?

Berikut sistem perekaman tilang E-TLE :

1. Kamera menangkap data kendaraan yang melakukan pelangaran, seperti tidak memakai sabuk pengaman dan menggunakan ponsel saat berkendara.

2. Dari data kendaraan dibuatkan surat konfrimasi atau tilang yang dikirim melalui Pos Indonesia maupun nomor WhatsApp sesuai data STNK.

3. Dari surat tilang itu, Satlantas Polresta Solo memberikan waktu konfirmasi selama satu minggu.

4. Setelah dilakukan konfirmasi data, barulah pengendara yang terkena tilang wajib membayar denda sesui aturan yang berlaku.

5. Pembayar tilang diberlakukan dua sistem, pertama secara online, yakni transfer melalui Briva. Sistem kedua, datang langsung ke Satlantas Kota Solo. "Akan tetapi pembayaran kami sarankan online, tapi bila perlu arahan lebih lanjut bisa datang ke kantor Satlantas Kota Solo, nanti dibantu petugas," ujar Adhytiawarman.

6. Pembelaan : Bagi pemilik kendaraan yang tidak merasa menggunakan dan melanggar aturan, harus mengkonfirmasi dan melakukan pengisian data.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved