Berita Solo Terbaru
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Kunjungi Solo, Ini Momen Ketemu Wali Kota Solo Gibran, Bahas Apa?
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi meninjau vaksinasi massal yang ada di Pendapi Gede Balai Kota Solo
Penulis: Adi Surya Samodra | Editor: Ryantono Puji Santoso
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan revisi dilakukan untuk menjamin kebebasan berpendapat.
"Presiden mengingatkan kebebasan berpendapat harus dihormati," jelas dia dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (15/2/2021).
Sigit meminta Polri menerapkan pasal-pasal UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) untuk memberikan rasa keadilan dan menghindari kriminalisasi dengan penggunaan pasal-pasal karet.
"Khusus untuk Polri agar sengketa dalam menerapkan pasal-pasal dalam UU ITE dalam rangka memberikan rasa keadilan dengan langkah mengedepankan edukasi dan langkah persuasif melalui mediasi maupun restorative justice." kata Sigit.
Sehingga dapat menghindari kriminalisasi dengan penggunaan pasal-pasal karet untuk menjamin ruang digital Indonesia agar tetap bersih, sehat, beretika, dan produktif.
Berikutnya, Polri-TNI diminta melindungi iklim usaha dan iklim investasi yang kondusif.
Kemudian, menghormati HAM, menjunjung tinggi demokrasi, dan memberikan rasa keadilan kepada masyarakat.
Sementara itu, yang berkaitan dengan penanganan pandemi, TNI dan Polri diminta secara aktif mendisiplinkan 3M, mendukung 3T, dan PPKM skala mikro.
"Mendukung pelaksanakaan vaksinasi massal untuk menghasilkan herd immunity. TNI-Polri berperan dalam kelancaran proses distribusi, pengamanan vaksin, termasuk vaksinator," ujar Sigit.
Sigit mengatakan, Jokowi pun meminta TNI dan Polri menjaga profesionalitas dan sinergitas antara kedua lembaga.
TNI dan Polri, menurut Sigit, dikatakan Jokowi merupakan penjaga kekuatan dan inovasi bangsa menuju Indonesia maju. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kapolri Sebut Presiden Ingin Penerapan UU ITE Hindari Kriminalisasi dengan Pasal Karet"