Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo Terbaru

Gugatan Praperadilan Pemanggilan Netizen Ejek Gibran, Bakal Hadirkan Saksi Ahli: Jabarkan SE Kapolri

Ahli pidana akan dihadirkan dalam sidang lanjutan pra peradilan kasus pemanggilan netizen asal Tegal berinisial AM.

Penulis: Adi Surya Samodra | Editor: Ryantono Puji Santoso
TribunSolo.com/Adi Surya
Suasana sidang praperadilan kasus pemanggilan netizen asal Tegal berinisial AM karena diduga mengolok-olok Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, Selasa (30/3/2021). 

Eksepsi yang dibacakan termohon ditanggapi pihak pemohon Yayasan Mega Bintang Indonesia 1997 diwakili kuasa hukum, Sigit Nugroho Sudibyanto.

"Ternyata AM sudah menghapus komentar di media sosial, kemudian termohon menyampaikan tetap mengundang AM hadir, ini jadi aneh," ucap Sigit.

"Sesuai Surat Edaran Kapolri ketika seseorang sudah menghapus komentar yang ada di akun media sosial, itu sudah selesai," tambahnya. 

Berikut salah satu poin dalam eksepsi yang dibacakan perwakilan Polresta Solo :

"Setelah termohon ingatkan beberapa kali tidak ada respon sama sekali dan termohon mengirimkan pesan pribadi kepada sdr. AM melalui instagram termohon. Setelah satu jam kemudian sdr. AM menghapus komentar tersebut dan berterima kasih kepada termohon karena telah diingatkan karena sdr. AM tidak mengetahui bahwa komentarnya tersebut dapat berpotensi melanggar hukum".

Dalam eksepsi tersebut Polresta Solo menyebut mengirimkan pesan pribadi ke AM melalui instagram atau yang biasa disebut Direct Message (DM).  Kemudian AM menghapus komentarnya di instagram.

Baca juga: Percakapan Hakim dan Jaksa Setelah Habib Rizieq Pergi dari Sidang : Jaksa Harus Tanggung Jawab!

Penghapusan komentar, sambung Sigit, sebagai bentuk pertanggungjawaban dari pemilik akun media sosial. 

Apabila pemilik akun media sosial itu tetap dipanggil polisi, Sigit menilai sebagai tindakan yang kebablasan. 

"Dipanggil kepolisian lalu disuruh buat surat pernyataan bermaterai dan video permohonan maaf. Termohon sudah kebablasan," ucap Sigit.

Tanggapan Gibran

Gugatan praperadilan terkait pemanggilan yang dilakukan Polresta Solo terhadap mahasiswa AM yang mengejek Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka di media sosial sudah dilayangkan. 

Menanggapi gugatan tersebut, Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka di sela-sela kunjungannya di Kampung Bebas Asap Rokok, Kecamatan Mojosongo, Kota Solo. 

Baca juga: Imbas Netizen asal Tegal Dipanggil Polisi karena Ejek Gibran, Polresta Solo Digugat Aktivis Hukum

Baca juga: Olok-olok Gibran Rakabuming di Medsos, Netizen Tegal Dipanggil Polresta Solo, Disuruh Minta Maaf

Ia menegaskan dirinya tidak pernah melaporkan siapapun. 

"Saya tidak pernah melaporkan siapapun. Siapapun saya maafkan," tegas Gibran, Rabu (24/3/2021).

Lebih lanjut, Gibran meminta untuk menanyakan langsung ke Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak. 

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved