Berita Solo Terbaru
Gugatan Praperadilan Pemanggilan Netizen Ejek Gibran, Bakal Hadirkan Saksi Ahli: Jabarkan SE Kapolri
Ahli pidana akan dihadirkan dalam sidang lanjutan pra peradilan kasus pemanggilan netizen asal Tegal berinisial AM.
Penulis: Adi Surya Samodra | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Adi Surya Samodra
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Ahli pidana akan dihadirkan dalam sidang lanjutan praperadilan kasus pemanggilan netizen asal Tegal berinisial AM karena diduga mengolok-olok Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.
Ahli tersebut akan dihadirkan oleh pemohon dalam sidang tersebut. Itu lantaran memasuki tahap pembuktikan pemohon, Rabu (31/3/2021).
Pihak Pemohon Yayasan Mega Bintang Indonesia 1997 diwaliki kuasa hukum, Sigit Nugroho Sudibyanto mengungkapkan ahli pidana yang dihadirkan berasal dari sebuah universitas Kota Solo.
Baca juga: Polisi Belum Siap, Sidang Gugatan Praperadilan Kasus Pemanggilan Netizen Ejek Gibran Ditunda
Baca juga: Pengacara Solo Ajukan Praperadilan Terkait Kasus 2 Orang di Klaten Dipenjara karena Tangkap Pencuri
"Kita akan melihat sejauh mana peraturan Surat Edaran Kapolri, seperti apa tindakannya," terangnya, Selasa (30/3/2021).
Selain ahli pidana, sejumlah bukti akan dipaparkan dalam proses persidangan tersebut.
"Kami akan menyampaikan bukti-bukti mulai dari surat, berbagai postingan di media massa," ujar Sigit.
Eksepsi Polresta Solo
Sidang gugatan praperadilan kasus pemanggilan netizen asal Tegal berinisial AM karena diduga mengolok-olok Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka memasuki tahapan mendengar eksepsi atau pembelaan dari pihak termohon.
Seperti diketahui, termohon dalam sidang tersebut yakni Kapolresta Solo dan Kapolda Jawa Tengah.
AKP Ibnu Suka dan Mugiyartiningrum menjadi perwakilan pihak termohon yang hadir.
Baca juga: Polisi Belum Siap, Sidang Gugatan Praperadilan Kasus Pemanggilan Netizen Ejek Gibran Ditunda
Baca juga: Bertemu Nobu di Persidangan Penyebar Video Syur, Gisel Mengaku Saling Sapa hingga Mendoakan
Eksepsi dibacakan AKP Ibnu Suka dihadapan hakim ketua, Sunaryanto saat sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Selasa (30/3/2021).
Eksepsi tersebut setebal 7 halaman. Kronologi pemanggilan AM menjadi satu poin yang dijabarkan di dalamnya.
Proses persidangan berjalan singkat hanya 20 menit. Proses tersebut dimulai sejak pukul 11.00 WIB sampai 11.20 WIB.
Seusai proses persidangan rampung, pihak perwakilan Polresta Solo langsung meninggalkan lokasi sidang dan tidak ada sepatah katapun yang keluar dari mereka.
Baca juga: Ayus Tak Hadir, Sidang Perceraian Ditunda, Ririe Fairus Singgung soal Lagu Baru Nissa Sabyan