Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo Terbaru

Reaksi Jessica Tahu Pelaku yang Menghajarnya Dihukum 3 Bulan Penjara : Kurang Puas,Saya Trauma Berat

Terdakwa kasus penyiksaan di Kelurahan Jagalan, Kecamatan Jebres, Kota Solo dijatuhi hukuman 3 bulan penjara.

Penulis: Adi Surya Samodra | Editor: Asep Abdullah Rowi
handout
Jessica Wardana (kiri), wanita warga Jagalan, Solo, polisikan kakak kandung karena kasus penganiayaan. 

Kuasa hukum Jessica, M. Megantara mengatakan, tuntutan ini jauh lebih ringan dari dugaan mereka.

"Untuk klient kami dari awal ingin perbuatan terdakwa ini dihukum seberat-beratnya, dan ganti rugi materiil seperti biaya pengobatan," kata dia kepada TribunSolo.com, Selasa (9/3/2021).

"Saya rasa klien kami tak puas dengan tuntutan ini," ucapnya.

Baca juga: Teka-teki Kematian Dalang Ki Anom Subekti dan 3 Keluarganya di Padepokan, Ada Indikasi Penganiayaan

Baca juga: Ogah Kirim Santet & Cap Darah, DPC Demokrat Karanganyar Pilih Ini Demi Ikrar Setia Kepada AHY 100 %

Selain tuntutan pidana, pihak Jessica juga meminta ganti rugi secara materiil terkait kasus penganiayaan ini.

Namun, ganti rugi yang diberikan JPU kepada terdakwa hanya Rp2 ribu, dan itu untuk dikembalikan ke negara.

"Terkait tuntutan materiil, mungkin kami ada upaya lain, ini kami fokus ke pidananya dulu," jelasnya.

Megantara mengatakan, kondisi klienya ini dalam kondisi yang masih trauma atas kasus penganiayaan itu.

"Masih tertekan, sakit-sakitan. Kemarin sempat dirawat di rumah sakit juga, karena depresi berat memikirkan kasus ini, dan masih ketakutan," jelasnya.

Tubuh Penuh Luka

Sebelumnya, asus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dialami oleh wanita cantik warga Jagalan, Solo, Jessica Wardhana (33).

Ia mengaku dianiaya oleh kakak kandungnya laki-laki.

Baca juga: Kabar Duka, Model Dylan Sada Meninggal Dunia, Ceritanya Sempat Viral karena Pernah Alami KDRT

Insiden rumah tangga antara adik dan kakak ini pun kini dibawa ke ranah hukum oleh Jessica, dan tengah masuk agenda persidangan.

Jessica menjelaskan, insiden itu terjadi di rumah mereka, di kawasan Kelurahan Jagalan, Kecamatan Jebres pada 30 Agustus 2020 sekitar pukul 12.15 WIB.

"Saat itu saya sedang makan siang dan datang kakak saya yang langsung marah-marah kepada saya," papar dia, Senin (1/3/2021).

Setelah adu mulut, RW kemudian melempari Jessica dengan gelas, piring, dan panci.

"Akibatnya saya mengalami luka-luka dan lebam di beberapa bagian tubuh karena terkena lemparan benda-benda itu," ujarnya.

Menurutnya, RW marah terhadap Jessica karena dia dituding menyebar kabar bahwa bisnis RW sudah bangkrut.

"Saya dituding menyebarkan kabar ke temannya kalau dia bangkrut," jelasnya.

Namun lantaran dia tak merasa menyebarkan kabar tersebut, lantas dia meminta RW untuk mempertemukan dengan teman RW yang mengatakan hal itu.

"Sudah saya ajak untuk ketemu sebanyak tiga kali tapi dia enggak berani mempertemukan saya dengan temannya."

"Intinya dia enggak terima dengan kabar usahanya bangkrut," katanya.

Kala ditanya ihwal usaha kakaknya, lanjutnya, dia mengaku tidak tahu jenis usaha apa yang dikerjakan oleh kakaknya.

"Jujur saya enggak tahu dia punya bisnis apa dan gimana keuangannya," kata dia.

Jessica Wardhana (kiri) bersama pengacara saat menjelaskan kasus KDRT dari kakak laki-lakinya, Senin (3/1/2021).
Jessica Wardhana (kiri) bersama pengacara saat menjelaskan kasus KDRT dari kakak laki-lakinya, Senin (3/1/2021). (TribunSolo.com/Rahmat Jiwandono)

Jessica mengaku, penganiayaan itu disaksikan oleh ibunya serta dua orang pembantunya.

Perkelahian antar kakak adik itu baru bisa berhenti saat ibunya melerai mereka berdua.

Tidak terima dengan perlakuan yang menimpanya, Jessica pun melaporkan kejadian itu ke Polresta Solo.

"Hari itu juga saya langsung lapor ke kantor polisi," ujarnya.

Kasus ini pun sudah masuk dalam tahap persidangan di Pengadilan Negeri Surakarta.

Jessica mengatakan sebetulnya sempat ada upaya mediasi yang dilakukan oleh sang ayah.

Tapi, menurut Jessica, hingga saat ini tidak ada upaya meminta maaf dari pelaku.

Ia pun terpaksa pilih menempuh jalur hukum. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved