Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Klaten Terbaru

Kasus Pesilat Klaten Tewas saat Latihan, Polisi Sita Barang Bukti Tongkat Rotan dari Tempat Kejadian

Kasus pesilat di Klaten berinisial MRS (15) yang tewas saat latihan mulai terungkap. Saat ini polisi sudah mengamankan 6 tersangka dari kasus ini.

TribunSolo.com/Fristin Intan
Sosok MRS (15) pesilat cilik warga Dukuh Klengen RT 15 RW 7, Desa Srebegan, Kecamatan Ceper, Kabupaten Klaten yang meninggal karena latihan dan kondisi pemakaman pada Minggu (4/4/2021) malam. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto

TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Kasus pesilat di Klaten berinisial MRS (15) yang tewas saat latihan mulai terungkap. 

Saat ini polisi sudah mengamankan 6 tersangka dari kasus ini.

Mereka juga mengamankan barang bukti berupa tongkat rotan dari para pelaku ini.

Baca juga: 5 Fakta Pesilat di Klaten Nyawanya Lenyap saat Latihan : Masih Sekolah MTS, Kini Diselidiki Polisi

Baca juga: Jaring Bibit Potensial Atlet Silat, PSHT Gelar PSHT Cup II Sragen, 127 Pesilat Bertanding

Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Andriansyah Rithas Hasibuan mengatakan, korban MRS ini diketahui pingsan saat melakukan latihan pernapasan.

"Enam pelaku itu laki - laku semua," papar AKP Andriansyah Rithas Hasibuan, Selasa (6/4/2021).

Para tersangka dari kasus tewasnya MRS ini sudah tidak mengikuti latihan lagi lantaran dianggap senior.

Dari total 6 tersangka yang diamankan, tiga orang masih di bawah umur.

Tersangka ini sudah diamankan pada Minggu (4/4/2021) malam.

Baca juga: BREAKING NEWS: Pesilat Usia 15 Tahun Meninggal saat Latihan di Lapangan Palar Klaten

Barang bukti yang disita adalah tongkat rotan, pakaian korban, kendaraan bermotor dan hasil koordinasi dengan tim forensik.

"Dari hasil keterangan tim forensik memang ada luka memar, namun tidak dijelaskan secara rinci," katanya.

AKP Andriansyah mengatakan, saat latihan korban sehat dan tidak memiliki riwayat penyakit.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat 2 dan 3 UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara.

Sementara, untuk tiga tersangka anak di bawah umur tidak ditahan dan diselesaikan secara diversi.

"Kami akan agendakan tahapan rekontruksi bersama-sama tim jaksa penuntut umum (JPU)," pungkasnya.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved