Berita Sukoharjo Terbaru
Akhirnya Terungkap, Inilah Watak Eko Pembunuh Yulia Juragan Asal Wonogiri yang Kini Divonis Mati
Publik kembali teringat dengan pembunuhan dan pembakaran prempuan yang sempat menghebohkan 20 Oktober 2020 silam.
Penulis: Adi Surya Samodra | Editor: Asep Abdullah Rowi
Putusan Eko
Putusan vonis dalam kasus pembunuhan terhadap juragan sandal asal Solo, Yulia (42) telah dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Sukoharjo.
Terdakwa, Eko Prasetyo (30) divonis hukuman mati.
Vonis mati untuk Eko digedok dalam persidangan yang dipimpin Majelis Hakim M. Buchary Kurniata Tampubolon dan dua hakim anggota masing-masing Dewi Rindaryati dan Wahyu Kusumaningrum.
Baca juga: Pra Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Yulia di Bendosari : Dilakukan di 7 Lokasi & Ada 38 Reka Adegan
Baca juga: Polisi Gelar Pra Rekonstruksi Pembunuhan Yulia, Hadirkan Eko Prasetyo & Sosok yang Ambilkan Linggis
Persidangan diselenggarakan di Pengadilan Negeri Kabupaten Sukoharjo, Senin (12/4/2021) kemarin.
Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, Saiman mengatakan, vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim karena melihat fakta-fakta persidangan bahwa terdakwa secara sadis menghabisi nyawa Yulia.
Kesadisan Eko dilakukan mulai dari menghantamkan linggis kali pertama ke bagian kepala belakang korban.
Saat dalam kondisi sekarat, korban kemudian diseret ke dalam kandang ayam lalu meminta PIN ATM dan M-banking korban.
Baca juga: Pra Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Yulia di Bendosari : Dilakukan di 7 Lokasi & Ada 38 Reka Adegan
Korban mengiyakan.
Saat memberikan PIN ATM dan M-banking, pelaku kembali menghujamkan linggis ke tubuh korban.
Korban kemudian dalam kondisi tak sadarkan diri, lalu diseret ke dalam mobil milik pelaku dan dimasukkan ke bagian bagasi.
Pelaku secara sadis lantas membakar jasad korban di dalam mobil hingga meninggal.
"Jadi terdakwa secara sadis menghabisi korbannya. Kesadisan inilah yang membuat majelis hakim menjatuhkan vonis mati bagi terdakwa," kata Saiman.
Atas putusan vonis mati, jaksa penuntut umum (JPU) maupun terdakwa masih pikir-pikir.
Majelis hakim memberikan waktu selama tujuh hari untuk memutuskan.