Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Sukoharjo Terbaru

Kondisi Rumah Eko Prasetyo Pembunuh Yulia di Bendosari : Pintu Tertutup Rapat, Keluarga ke Jakarta

Rumah Eko pembunuh Yulia yang divonis mati pengadilan di Bendosari Sukoharjo tampak sepi dan sunyi.

Penulis: Adi Surya Samodra | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Agil Tri
Penampakan bisnis ayam dengan kandang berjejer cukup besar dan mentereng milik Eko pembunuh Yulia di Dusun Ngesong, Desa Puhgogor, Kecamatan Bendosari, Kabupaten Sukoharjo, Senin (26/10/2020). 

Terdakwa, Eko Prasetyo (30) divonis hukuman mati. 

Vonis mati untuk Eko digedok dalam persidangan yang dipimpin Majelis Hakim M. Buchary Kurniata Tampubolon dan dua hakim anggota masing-masing Dewi Rindaryati dan Wahyu Kusumaningrum.

Baca juga: Pra Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Yulia di Bendosari : Dilakukan di 7 Lokasi & Ada 38 Reka Adegan

Baca juga: Polisi Gelar Pra Rekonstruksi Pembunuhan Yulia, Hadirkan Eko Prasetyo & Sosok yang Ambilkan Linggis

Persidangan diselenggarakan di Pengadilan Negeri Kabupaten Sukoharjo, Senin (12/4/2021) kemarin.

Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, Saiman mengatakan, vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim karena melihat fakta-fakta persidangan bahwa terdakwa secara sadis menghabisi nyawa Yulia. 

Kesadisan Eko dilakukan mulai dari menghantamkan linggis kali pertama ke bagian kepala belakang korban. 

Saat dalam kondisi sekarat, korban kemudian diseret ke dalam kandang ayam lalu meminta PIN ATM dan M-banking korban. 

Baca juga: Pra Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Yulia di Bendosari : Dilakukan di 7 Lokasi & Ada 38 Reka Adegan

Korban mengiyakan.

Saat memberikan PIN ATM dan M-banking, pelaku kembali menghujamkan linggis ke tubuh korban. 

Korban kemudian dalam kondisi tak sadarkan diri, lalu diseret ke dalam mobil milik pelaku dan dimasukkan ke bagian bagasi.

Pelaku secara sadis lantas membakar jasad korban di dalam mobil hingga meninggal.

"Jadi terdakwa secara sadis menghabisi korbannya. Kesadisan inilah yang membuat majelis hakim menjatuhkan vonis mati bagi terdakwa," kata Saiman.

Atas putusan vonis mati, jaksa penuntut umum (JPU) maupun terdakwa masih pikir-pikir. 

Majelis hakim memberikan waktu selama tujuh hari untuk memutuskan.

Kejamnya Pelaku Eko

Eko Prasetyo sempat membawa mayat Yulia (42) yang baru dibunuhnya dengan mobil Daihatsu Xenia bernomor polisi AD-1526-EA.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved