Berita Sukoharjo Terbaru
Sukoharjo Larang Penjualan Daging Anjing Mentah Maupun Olahan, Nekat Izin Dagang Dicabut
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo melarang praktik penjualan dan pemotongan daging hewan non pangan untuk dijual.
Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo melarang praktik penjualan dan pemotongan daging hewan non pangan untuk dijual.
Hewan yang dalam kategori non pangan meliputi daging Anjing, daging Biawak, daging Ular, dan sebagainya.
Menurut Kepala Satpol PP Sukoharjo Heru Indarjo, larangan ini sesuai dengan Perda Nomor 5 Tahun 2020 tentang pembinaan dan pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL).
Baca juga: Viral Kisah Wanita Tinggal Bersama Anjing dan Kucing Peliharaan di Gerobak, Ternyata Begini Faktanya
Baca juga: Waspada Ancaman Terorisme, Bandara Adi Soemarmo Solo Turunkan Tim Gabungan Brigadir Anjing
Tahap sosialisasi sudah dilakukan Satpol PP kepada PKL dan pelaku usaha rumah makan dengan memberikan surat larangan.
"Aturan ini berlaku terus, tidak hanya saat bulan suci ramadan saja," kata dia, Kamis (15/4/2021).
Dari pantauan Satpol PP Sukoharjo, ada sejumlah PKL yang berjualan daging non pangan.
Namun, paling banyak merupakan penjual daging anjing atau sate jamu.
"Ada 6 PKL yang tersebar di Kecamatan Grogol, Baki, Kartasura dan Mojolaban," jelasnya.
Baca juga: Belajar dari Mudik Tahun Lalu Ada Kucing-kucingan, Kelakar Gubernur Jateng Ganjar : Dicarikan Anjing
Heru meminta para PKL ini menghentikan menjual olahan maupun daging hewan non pangan.
Dan untuk tetap melancarkan usahanya, bisa mengganti dengan daging layak konsumsi seperti daging ayam, kambing, sapi, atau yang lainnya.
"Apabila petugas kami menemukan ada yang nekat berjualan daging non pangan itu, maka sanksi akan diberikan," ujarnya.
"Izin tempat usaha bisa dicabut, dan lapaknya bisa dibongkar," tandasnya.
Gemolong Jadi Pengepul Daging Anjing
Pengepul gading anjing untuk kuliner di Solo Raya ternyata terpusat di Kecamatan Gemolong, Kabupaten Sragen.