Berita Sukoharjo Terbaru
Sukoharjo Larang Penjualan Daging Anjing Mentah Maupun Olahan, Nekat Izin Dagang Dicabut
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo melarang praktik penjualan dan pemotongan daging hewan non pangan untuk dijual.
Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Ryantono Puji Santoso
Harapannya, ada peraturan daerah (Perda) untuk melarang mengkonsumsi daging anjing namun untuk budidaya tidak dipersoalkan.
”Budidaya boleh dan tidak masalah. Asal tidak untuk konsumsi. Bahkan yang ada yang punya ras yang bagus bisa diternakkan,” kata dia.
Baca juga: Gemolong Jadi Tempat Pengepul Daging Anjing, Komunitas DMFI Protes, Minta Dinas Peternakan Tegas
Baca juga: Kasus Harian Covid-19 Meroket hingga Tembus 14 Ribu, Jawa Tengah Sumbang Kontribusi Tertinggi
Toto mengaku khawatir risiko yang ditimbulkan.
"Mulai rabies, leptospirosis dan bahkan memungkinkan terjadi mutasi seperti Covid-19," ucapnya.
Terpisah, pengepul anjing, Samiji mengaku selama ini tidak pernah ada masalah terkait anjing-anjing yang dijualnya.
Dia menegaskan bahwa anjing yang dibawa untuk pedagang kondisinya sehat dan penyakitan.
”Kenyataannya baik-baik saja sejauh ini, tidak ada anjing gila. Kalau ada yang gila saya ya tidak saya beli,” kata Samiji.
Dia menyampaikan tidak ada keluhan soal kondisi anjing yang dibawanya ke pedagang.
Biasanya dia mendapat 30 sampai 40 ekor anjing yang didistribusikan kepada enam pedagang.
”Sekarang cari juga susah. Kalau ada aksi itu saya juga mau kerja apa kalau dilarang,” katanya. (*)