Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Sukoharjo Terbaru

5 Fakta Tentang Yulianto, Dijuluki Jagal Kartasura karena Bunuh 7 Orang, Kini Tunggu Eksekusi Mati

Terpidana mati Yulianto alias si jagal Kartasura yang membunuh 7 orang kini tinggal menunggu waktu eksekusi.Aksi krimininal Yulianto tidak main-main.

Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Ryantono Puji Santoso
kompas.com
Ilustrasi. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Terpidana mati Yulianto alias si jagal Kartasura yang membunuh 7 orang kini tinggal menunggu waktu eksekusi.

Aksi krimininal Yulianto tidak main-main sebab diantara korban yang dibunuh adalah anggota Kopassus.

Berikut TribunSolo.com rangkum fakta-fakta soal Jagal Kartasura.

1. Korban 7 Orang Diantaranya Anggota Kopassus

Akhir perjalanan Yulianto, dukun alias tukang pijat yang membunuh 7 orang satu diantaranya anggota Kopassus dijatuhi hukuman mati.

Warga Kartasura, Kabupaten Sukoharjo itu melakukan aksi sadisnya pada 2010 silam.

Adapun hukuman mati dijatuhkan pada sosok Yulianto setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK).

Dari pembunuhan berantai yang dilakukannya, ada seorang anggota anggota Grup 2 Kopassus Kandang Menjangan, Kopda Santoso.

2. Dihukum Mati

Atas putusan itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo segera mempersiapkan eksekusi mati untuk Yulianto.

"Kami sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga bertugas melakukan eksekusi," kata Kepala Kejari Sukoharjo, Tatang Agus Volleyantono kepada TribunSolo.com, Kamis (15/4/2021).

Baca juga: Nasib Wakapolsek Juwiring Klaten Ini, Digerebek Warga Bersama Wanita, Kini Diperiksa & Dinonaktifkan

Baca juga: Tak Main-main, Oknum Polisi yang Digerebek Warga Bersama Istri Orang Itu, Wakapolsek Juwiring Klaten

Vonis MA atas kasus pembunuhan Yulianto diupload dari laman Website MA pada Rabu 14 April 2021, dengan nomor putusan 69 PK/Pid/2019, dengan keputusan menolak PK.

Sidang musyawarah pada 9 Nopember 2020, dipimpin oleh Hakim ketua Sri Murwahyuni, dan anggota H. Eddy Army dan Gazalba Saleh.

Putusan tersebut menguatkan putusan PN Sukoharjo nomor 01/pid.B/2011/PN.Skh, lalu 215/pid/2011/PT.Smg dan kasasi 1559K/pid/2011.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved