Berita Solo Terbaru
Daftar Tarif dan Lokasi Zona Parkir di Kota Solo, Berlaku Progresif Per Jam
Ada 3 zona parkir yang berlaku di Kota Solo, yakni zona C, D, dan E, berikut besar tarif parkirnya
Penulis: Adi Surya Samodra | Editor: Agil Trisetiawan
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Adi Surya Samodra
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Besaran tarif parkir yang berlaku di Kota Solo didasarkan zona yang sudah ditetapkan dalam Perda Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2011.
Setidaknya ada 3 zona parkir yang berlaku di Kota Solo, yakni zona C, D, dan E.
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Solo sendiri sudah memberi tanda lokasi parkir masuk dalam zona apa.
Tanda tersebut berupa plakat yang dipasang ditepi jalan, yang dengan mudah dilihat oleh pengguna jalan.
Selain itu, pada karcis parkir yang diberikan oleh juru parkir (Jukir), sudah tertera juga zona parkir dalam kategori apa.
"Tarif parkir di Solo itu kan berdasarkan zona. Itu semua berlaku progresif per jam," kata Kepala Bidang Perparkiran Dishub Kota Solo, Henry Satya Nagara kepada TribunSolo.com, Sabtu (17/4/2021).
Artinya, satu kali parkir maksimum 1 jam, tiap 1 jam kelebihan dikenakan tarif tambahan sebesar 100 persen dari besarnya retribusi yang ditetapkan.
Kelebihan jam parkir kurang dari 1 jam dihitung 1 jam.
Baca juga: Viral, Keluhan Warga Soal Juru Parkir di Akun Medsos Ditanggapi Gibran, Ini Penjelasan Dishub Solo
Baca juga: Tak Hanya Minta Uang Parkir Lalu Pergi, Dishub Solo Jelaskan Tugas Jukir
Baca juga: Masyarakat Solo Bisa Buat Aduan Soal Layanan Publik Melalui Medsos, Gibran Minta Laporan Detail
Berikut besaran tarif dan lokasi parkir berdasarkan zona di Kota Solo :
1) Zona C
Lokasi diantaranya : Jalan Brigjend Slamet Riyadi, Urip Sumoharjo, Kpt. Mulyadi, Kom Yos Sudarso, Dr. Rajiman, Veteran, Gatot Subroto, Sutan Syahrir, RM Said, Piere Tendean, Dr Muwardi, S Parman, RE. Martadinata, Brigjen Sudiarto, Gajah Mada, Honggowongso, Surya Pranoto, dan Sutowijaya.
- Sepeda : Rp 500
- Andong : Rp 500
- Sepeda Motor : Rp 2.000
- Mobil Penumpang / Taxi / Pick Up : Rp 3.000
- Bus / Truck Sedang : Rp 5.000
- Bus / Truck Besar : Rp 7.000
2) Zona D
Lokasi diantaranya : Jalan Setiya Budi, Juanda, Bhayangkara, Prof. WZ Yohanes, MT Haryono, H. Agus Salim, Yosodipuro, Nyi Ageng Serang, Ronggowarsito, Reksoniten, Seputar Alun-Alun Utara, Mr Much Yamin, KH Dewantoro, Sugijo Pranoto, Kebangkitan Nasional, Katamso, Kartini, dan Dr Wahidin
- Sepeda : Rp 500
- Andong : Rp 500
- Sepeda Motor : Rp 1.500
- Mobil Penumpang / Taxi / Pick Up : Rp 2.000
- Bus / Truck Sedang : Rp 3.500
- Bus / Truck Besar : Rp 5.500

3) Zona E
Lokasi diantaranya : semua ruas jalan di tepi jalan umum, selain yang termasuk di Zona C dan D.
- Sepeda : Rp 500
- Andong : Rp 500
- Sepeda Motor : Rp 1.000
- Mobil Penumpang / Taxi / Pick Up : Rp 1.500
- Bus / Truck Sedang : Rp 3.000
- Bus / Truck Besar : Rp 4.000

Tugas Jukir
Henry Satya Negara menjelaskan layanan petugas parkir sebenarnya tidak hanya menata dan menjada kendaraan beserta kelengkapannya.
"Layanan petugas parkir tidak hanya menata dan menjaga, tapi sampai membantu mengeluarkan atau memberikan aba-aba pengguna parkir," jelas Henry kepada TribunSolo.com, Sabtu (17/4/2021).
"Jadi betul-betul memberikan rasa aman dan nyaman kepada pengguna parkir," tambahnya.
Baca juga: Organda Solo Minta Pemerintah Menangguhkan Aturan Larangan Mudik : Kalau Tidak, Beri Stimulan
Baca juga: Larang Warga dari Luar Solo Mudik Lebaran, Gibran: Kalau Mudik Lokal Tak Masalah
Apabila, pengguna parkir menemukan ada petugas parkir yang tidak memberikan aba-aba atau membantu mengeluarkan kendaraan bisa langsung melapor ke Dishub Kota Solo.
"Bisa melaporkan. Petugas kami akan langsung melakukan pembinaan terhadap petugas parkir," terang Henry.
"Karena itu kewajiban petugas parkir dalam melayani konsumen," tambahnya.
Namun, Henry mengingatkan saat melaporkan, warga diwajibkan memberikan data lengkap terkait layanan yang dilaporkan. Diantaranya, waktu dan lokasi kejadian.
"Isi laporan bisa detail, lokasi di mana dan kapan," ucapnya. (*)