Berita Solo Terbaru
Tak Hanya Minta Uang Parkir Lalu Pergi, Dishub Solo Jelaskan Tugas Jukir
Juru Parkir (Jukir) kembali menjadi sorotan paska seorang warganet, @ameeliauw berkeluh kesah terkait layanan parkir yang diduga di Kota Solo di media
Penulis: Adi Surya Samodra | Editor: Agil Trisetiawan
Artinya, satu kali parkir maksimum 1 jam, tiap 1 jam kelebihan dikenakan tarif tambahan sebesar 100 persen dari besarnya retribusi yang ditetapkan.
Kelebihan jam parkir kurang dari 1 jam dihitung 1 jam.
"Namun kalau di tempat foto kopi, ATM (seperti keluhan di media sosial), tadi saya lihat sekilas, parkirnya tidak lama. Itu sesuai (tarif parkir) zonanya," ujar Henry.
Henry berharap warga yang melaporkan petugas maupun layanan parkir di Kota Solo memberikan informasi yang detail ke Dishub.
"Supaya kami cepat menindaklanjuti, sebutkan lokasinya di mana, jalan apa, apa betul - betul sudah sesuai ketentuan atau belum," ucapnya.
Dengan begitu, Dishub bisa memberikan sanksi yang sesuai apabila petugas parkir yang dilaporkan tidak sesuai ketentuan.
"Kalau ada pelanggaran dan tidak sesuai aturan Perda, maka akan diberi sanksi admin berupa surat teguran 1, surat teguran 2, sampai surat teguran 3," ujar dia.
"Kalau sudah 3 kali melakukan pelanggaran dalam tahun yang sama, maka kartu tanda anggota petugas parkir akan dicabut," tegasnya.
Pesan Gibran
Media sosial dimanfaatkan Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka untuk menerima keluhan, kritikan, dan masukan warga.
Itu semua diusahakan dijawab dengan cepat dan responsif melalui akun resmi miliknya ataupun milik dinas-dinas Kota Solo.
"Komen dijawab, dirrect message dijawab, keluhan dijawab. Keluhan sekecil apapun dijawab," kata Gibran, Jumat (16/4/2021).
"Harus responsif, harus ada tindakan penyelesaian secepat mungkin," tambahnya.
Baca juga: Organda Solo Minta Pemerintah Menangguhkan Aturan Larangan Mudik : Kalau Tidak, Beri Stimulan
Baca juga: Pasutri Pakai Kostum Superhero Bagikan Takjil di Solo Baru, Kaget Masih Temui Ada yang Tak Bermasker
Baca juga: Ditanya Apakah Solo akan Ikut Sukoharjo Larang Penjualan Kuliner Anjing, Gibran : Nanti, Dikaji Dulu
Namun, Gibran mengingatkan warga yang melaporkan wajib mencantumkan waktu dan lokasi yang dilaporkan.
"Kritikan, komplain, dan masukan, kalau bisa ada fotonya, alamatnya di mana, itu harus jelas, biar kita geraknya enak," kata dia.