Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Akibat Ibu Muda di Aceh Meninggal Karena Overdosis Pil Ekstasi, Seorang Oknum Polisi Diperiksa

KA ditetapkan sebagai  tersangka dalam kasus tewasnya seorang ibu muda berinisial D (21) yang diduga overdosis pil ekstasi di Aceh.

Editor: Agil Trisetiawan
KOMPAS.com/ RINDI NURIS VELAROSDELA
ilustrasi narkoba 

TRIBUNSOLO.COM - Seorang oknum anggota Polri berinisial KA (36) tengah menjalani pemeriksaan pihak kepolisian.

KA ditetapkan sebagai  tersangka dalam kasus tewasnya seorang ibu muda berinisial D (21) yang diduga overdosis pil ekstasi.

Korban D tercatat sebagai warga Desa Lawe Rutung, Kecamatan Lawe Bulan, Kabupaten Aceh Tenggara.

Sedangkan KA tercatat sebagai warga Desa Tenembak Lang-lang, Kecamatan Deleng Pokhkison, Kabupaten Aceh Tengara.

“Penyidik telah melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut selama beberapa hari, dan menetapkan bahwa ada perbuatan pidana sebelum korban (D) meninggal dunia,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Tenggara AKP Suparwanto seperti dikutip dari Antara, Senin (19/4/2021).

Menurut Suparwanto, KA alias Bulek merupakan seorang anggota Polri di Aceh Tenggara.

Baca juga: Kronologi Gadis 15 Tahun Dijebak Jadi PSK,Ditawarkan Online hingga Disetubuhi Oknum Anak DPRD Bekasi

Baca juga: Viral Aksi Pencurian RX King Terekam CCTV di Koja, Sebelum Kejadian Sempat Ditawar Rp 40 Juta

Baca juga: Buruh Tani di Kediri Ini Nyambi Jadi Pengedar Obat Terlarang, Simpan 328 Pil Dobel L

Baca juga: Istri Telponan Mesra dengan Orang Lain, Suami Terbakar Api Cemburu dan Tikam Istrinya hingga Tewas

Dalam kasus ini, polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya satu buah jam tangan milik korban, ponsel milik tersangka, dua buah botol kosong minuman keras, dan satu pakaian wanita milik korban.

Selain itu, polisi mengamankan sebuah mobil Toyota Avanza.

Adapun tersangka dinilai melanggar Pasal 116 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tersangka terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 15 tahun, dan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

Kemudian tersangka juga dijerat dengan Pasal 116 ayat 2 UU Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.

“Kasus ini masih terus diselidiki dan dikembangkan oleh penyidik,” kata Suparwanto.

Ilustrasi ekstasi.
Ilustrasi ekstasi. (ANDREAN KRISTIANTO)

Buruh Tani Jadi Pengedar Obat Terlarang

Seorang buruh tani, berinisial AP (23) juga nekat mengedarkan obat-obatan terlarang.

AP yang merupakan warga warga Desa Sekoto, Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri itu terpaksa harus berurusan dengan petugas.

Dia tertangkap basah oleh pihak kepolisian saat tengah mengedarkan obar terlarang jenis pil dobel L.

Kasubbag Humas Polres Kediri, AKP Budi Ratmoko mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka mengedarkan pil dobel L.

"Dengar akan ada transaksi narkoba di wilayah hukum Polres Kediri, kami segera melakukan proses penyelidikan. Hasilnya kanu amankan seorang terduga pelaku pengedar narkoba inisial AP warga Badas Kediri," jelas AKP Budi, Senin (20/4/2021).

Baca juga: 3 Bandar Narkoba Ditangkap BNN di Bone Dini Hari, Seorang di Antaranya Tewas

Baca juga: Kisah Mantan Pengguna Narkoba Jadi Imam Masjid, Ternyata Ini yang Membuat Dirinya Berubah

Baca juga: Polisi Tangkap Aktor Sinetron Berinisial JS, Diduga Terkait Kasus Narkoba

Baca juga: Selama Maret, 8 Orang Nekat Edarkan 970 Obat-obatan Terlarang dan Sabu Ditangkap Polisi Sragen

Menurut AKP Budi, dari tangan pelaku pihaknya berhasil mengamankan barang bukti narkoba.

"Kami lakukan pemeriksaan di rumah tersangka. Hasilnya kami amankan 328 pil dobel L dan sebuah hape yang digunakan untuk melakukan transaksi," tuturnya.

Tersangka dan barang bukti narkoba kami bawa ke Mapolres Kediri untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.

"Pelaku saat ini dimintai keterangan. Diduga masih ada pelaku lainnya," imbuh AKP Budi.

Saat ini, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.

"Tersangka kami jerat undang-undang narkotika No 35 Tahun 2009," jelas AKP Budi Ratmoko.

AKP Budi juga menyatakan, bahwa pihaknya akan terus melakukan pencegahan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Kediri.

"Saya ajak masyarakat untuk jauhi penyalahgunaan narkoba. Lalu kalau kemudian hari menemukan informasi adanya transaksi narkoba segera laporkan ke kami di Polsek terdekat," pungkas AKP Budi Ratmoko.

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Buruh Tani di Badas Kediri Tak Berkutik Ditangkap Polisi, Kedapatan Simpan Ratusan Pil Dobel L

Penulis: Farid Mukarrom
Editor: Cak Sur

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved