Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo Terbaru

Buka Bersama Prasmanan, Satu Hotel di Solo Diperingatkan, Satpol : Makanan Tak Diambilkan Pelayan

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Solo memperingatkan sebuah hotel karena dinilai melanggar melanggar protokol kesehatan Covid-19.

Penulis: Adi Surya Samodra | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Adi Surya
ILUSTRASI : Petugas Satpol PP melakukan imbauan pelaksanaan protokol kesehatan Covid-19 saat mulai PSBB dengan pengeras suara di Pasar Nusukan, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Senin (11/1/2021). 

Berikut isi surat edarannya :

'Peniadaan mudik bagi masyarakat mulai tanggal 1 Mei 2021 sampai dengan 17 Mei 2021, dikecualikan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik,
yaitu : bekerja / perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh 1 orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang,'

Baca juga: Antisipasi Pemudik Curi Start, Polres Sragen Dirikan Posko Penyekatan di 3 Titik, Ini Lokasinya 

Baca juga: Antisipasi Mudik Lebih Awal, Polres Sragen Gelar Penyekatan di Perbatasan Jawa Timur 

Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kota Solo, Ahyani menerangkan apabila masih ada yang nekat mudik ke Solo, maka harus melalui sejumlah prosedur protokol kesehatan.

Membawa Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) menjadi satu diantara prosedur yang harus dilalui para pemudik.

"Itu harus membawa SIKM dari daerah asal, harus jelas urusannya apa datang ke Solo," terang Ahyani kepada TribunSolo.com, Rabu (21/4/2021).

Itu juga berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai BUMD, pegawai BUMN, TNI, dan Polri.

Bagi mereka, SIKM harus dilengkapi surat izin tertulis dari pejabat setingkat eselon II yang dilengkapi tanda tangan basah/elektronik pejabat, identitas diri calon pelaku perjalanan, serta hasil uji negatif Swab PCR.

"Kalau dalam rangka tugas, misalnya rumahnya di Colomadu atau Fajar Indah, itu (SIKM) tidak perlu," ucap Ahyani.

Sementara untuk pegawai swasta, SIKM harus dilengkapi surat izin tertulis dari Pimpinan Perusahaan yang dilengkapi tanda tangan basah / elektronik pimpinan perusahaan, identitas diri calon pelaku perjalanan, serta hasil uji negatif Swab PCR.

Sedangkan untuk pekerja sektor informal dan masyarakat umum non pekerja, SIKM harus dilengkapi surat izin tertulis dari Kepala Desa/Kelurahan Asal yang yang dilengkapi tanda tangan basah / elektronik Kepala Desa/Kelurahan Asal, identitas diri calon pelaku perjalanan, serta hasil uji negatif Swab PCR.

"Ini (pekerja informal dan masyarakat umum non pekerja) harus ada penjaminnya dengan mencantumkan alamat daerah tujuan, keperluan dan nomor HP/telepon yang dituju," terang Ahyani.

SIKM, sambung Ahyani, memiliki beberapa ketentuan yang berlaku.

Diantaranya, berlaku secara individu, dan berlaku untuk 1 kali perjalanan pergi-pulang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara.

Selain itu, bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dewasa yang berusia 17 tahun ke atas.

Ahyani menambahkan surat hasil uji swab PCR yang dibawa para pemudik paling lama dua hari sebelum diperiksa tim Cipta Kondisi.

Baca juga: Bukan Antigen, Gibran Minta Warganya di Perantauan Bawa Swab Tes PCR Jika Terpaksa Mudik ke Solo

Baca juga: Gibran Perbolehkan Mudik Lokal Solo Raya, Tapi Ternyata Pemkot Tetap Siapkan Lokasi Karantina

"Yang datang (pemudik) tetap akan diawasi dan dimonitor Satgas (tim Cipta Kondisi dan Jogo Tonggo)," ujarnya.

Bagi pemudik atau pelaku perjalanan lintas kota/kabupaten/provinsi/ negara yang kedapatan tanpa memiliki dokumen yang dimaksud akan menjalani karantina.

"Tetap dikarantina selama 5 x 24 jam di Solo Technopark atau tempat lain yang sudah ditetapkan," ucap Ahyani. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved