Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo Terbaru

Mau Nekat Mudik ke Solo? Renungkan Kasus Corona Meroket,166 Orang Isolasi & 58 Orang Dilarikan ke RS

Mencengangkan, menjelang mudik Lebaran terhitung dari 5-19 April 2021, kasus Covid-19 meroket ratusan kasus orang di Solo.

Penulis: Azfar Muhammad | Editor: Asep Abdullah Rowi
Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Update Covid-19. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Azhfar Muhammad Robbani

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Di tengah pro kontra mudik Lebaran, kasus warga terpapar Covid-19 di Kota Solo justru meroket padahal sempat landai.

Kepala Dinas Kesehatan Kota (DKK) Kota Solo, Siti Wahyuningsih mengungkapkan, dua minggu terakhir ini ada 232 kasus penambahan kasus.

Hal ini tercatat dari 5-19 April 2021.

Dia mengatakan, saat ini terdapat 166 orang menjalani isolasi mandiri dan 58 orang dilarikan di rumah sakit.

Baca juga: Gegara Tenaga Kebersihannya Positif Corona, Kantor Kelurahan Bareng Lor di Klaten Lockdown Lagi

Baca juga: Apa Kabar Corona Solo? Kasus Minggu Ini Bertambah Ratusan: Klaster Keluarga Jadi Catatan

"Sedangkan total kasus meninggal dunia mencapai 503 orang sampai saat ini," terang dia kepada TribunSolo.com, Rabu (21/4/2021).

Penambahan kasus ini diperkirakan lantaran masyarakat mulai mengabaikan protokol kesehatan.

"Sekarang di minggu ini banyak ditemukan kasus baru," ujar Siti.

Dia mengatakan, saat ini orang tanpa gejala (OTG) banyak mengabaikan statusnya.

“Ada juga yang kalau swab PCR-nya positif baru dirinya merasa positif tapi kalau rapid antigennya positif dirinya biasa aja,” tambahnya.

Padahal, efektifitas dari hasil rapid antigen sendiri sudah akurat.

Baca juga: Imbas Klaster Ponpes di Ceper Positif, Satgas Corona Klaten Siaga, Agar Tak Menyebar ke Perkampungan

Saat ini yang menjadi perhatian Siti adalah ramainya kerumunan di lokasi buka bersama.

"Saat buka bersama tidak terkontrol," paparnya.

Dia mengatakan, pengendalian kasus saat ini harus dibarengi dengan pemulihan ekonomi.

"Intinya cafe kita kendalikan, ekonomi tetap jalan tapi tetap beriringan dengan protokol kesehatan," katanya.

Klaster Keluarga Jadi Catatan

Kasus corona di Kota Solo semakin meningkat beberapa minggu terakhir ini. 

Hal ini dikatakan Ketua Satuan Tugas Covid-19 Kota Solo, Ahyani.

Ahyani mengatakan, ada lonjakan kasus corona di solo beberapa pekan terakhir ini.

Baca juga: Alasan Warga Solo Tetap Jalani Tradisi Padusan di Tengah Pandemi Corona, Sebut untuk Bersihkan Diri

Baca juga: Apa Itu Varian Baru Virus Corona E484K dan Seberapa Bahayanya? Ini Jawaban Satgas Covid-19

Dia mengatakan, seminggu ini ada temuan 142 kasus positif baru di kota Solo.

Itu dari mulai tanggal 11 - 18 April.

Sementara, total kasus kematian karena corona sampai saat ini ada 503 kasus.

"Klaster keluarga jadi catatan, kita juga tidak tahu keluarga habis dari mana berkunjung ke keluarga yang lain atau berkontak dengan siapa,” papar Ahyani. 

Dia mengatakan, saat ini masyarakat terkesan abai dengan protokol kesehatan.

Wong (orang) sekarang interaksinya sudah tidak karuan,” tambahnya. 

Baca juga: Ada Kasus Corona di Ponpes Solo, Pemkot Pastikan Simulasi Pembelajaran Tatap Muka Jalan Terus

Meskipun demikian, pihak pemkot melalui Satgas Covid akan terus berupaya untuk memonitor demi menekan penyebaran virus Covid-19.

“Meski sudah divaksin kami akan pantau, koordinasi untuk Jogo tonggo  dan melakukan  pengetatan  serta persiapan ruang isolasi,” tandasnya.

Tegur Hotel dan Restoran

Pemerintah Kota (Pemkot) Solo memberikan peringatan pada 1 Hotel dan 2 Restoran di Solo karena ketahuan ada pelanggaran protokol kesehatan (prokes).

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengatakan, masih ada pelanggaran protokol kesehatan (prokes) yang ditemukan selama penerapan PPKM Mikro di Solo.

Dia mengatakan, pelanggaran tersebut ditemukan saat adanya buka puasa di restoran dan hotel di Solo.

Baca juga: Bukan Kali Ini Saja, Maling Jebol Warung di Trucuk Klaten Sudah Berkali-kali,Cari Celah saat Tarawih

Baca juga: Potret Salat Tarawih Perdana Ramadan 2021 di Masjid Agung : Jemaah Wajib Pakai Masker & Dicek Suhu

"Sudah ditegur Satpol PP Solo, tidak masalah," papar Gibran ditemui usai rapat evaluasi PPKM Mikro di Pemkot Solo, Senin (19/4/2021).

Gibran tidak mengatakan nama hotel dan restoran yang melanggar tersebut.

Sementara itu, untuk evaluasi lainnya menurut dia tidak masalah, seperti penerapan salat tarawih diketahui tertib dan sesuai protkol kesehatan.

Baca juga: Ganjaran Shalat Tarawih Malam Keempat Ramadhan 1442 H: Umat Muslim Dapat Pahala Seperti Baca 4 Kitab

Kedepannya, Pemkot Solo akan terus melakukan evaluasi pada penerapan PPKM Mikro selama bulan ramadan ini.

“Nanti kami edukasi dan evaluasi lagi, beberapa restoran juga sudah ada yang kami tegur, ” kata dia.

“Untuk salat tarawih aman, sudah pada tertib di masing-masing masjid, sudah berjarak dan pakai masker,” tandasnya.

Resmi Larang Mudik!

Pemkot Solo resmi melarang mudik mulai tanggal 1 Mei 2021 sampai 17 Mei 2021.

Peniadaan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 067/1156 tentang Perpanjangan Pemberlakuan PPKM Berskala Mikro.

Surat edaran sudah ditandatangani Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka.

Berikut isi surat edarannya :

'Peniadaan mudik bagi masyarakat mulai tanggal 1 Mei 2021 sampai dengan 17 Mei 2021, dikecualikan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik,
yaitu : bekerja / perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh 1 orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang,'

Baca juga: Antisipasi Pemudik Curi Start, Polres Sragen Dirikan Posko Penyekatan di 3 Titik, Ini Lokasinya 

Baca juga: Antisipasi Mudik Lebih Awal, Polres Sragen Gelar Penyekatan di Perbatasan Jawa Timur 

Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kota Solo, Ahyani menerangkan apabila masih ada yang nekat mudik ke Solo, maka harus melalui sejumlah prosedur protokol kesehatan.

Membawa Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) menjadi satu diantara prosedur yang harus dilalui para pemudik.

"Itu harus membawa SIKM dari daerah asal, harus jelas urusannya apa datang ke Solo," terang Ahyani kepada TribunSolo.com, Rabu (21/4/2021).

Itu juga berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai BUMD, pegawai BUMN, TNI, dan Polri.

Bagi mereka, SIKM harus dilengkapi surat izin tertulis dari pejabat setingkat eselon II yang dilengkapi tanda tangan basah/elektronik pejabat, identitas diri calon pelaku perjalanan, serta hasil uji negatif Swab PCR.

"Kalau dalam rangka tugas, misalnya rumahnya di Colomadu atau Fajar Indah, itu (SIKM) tidak perlu," ucap Ahyani.

Sementara untuk pegawai swasta, SIKM harus dilengkapi surat izin tertulis dari Pimpinan Perusahaan yang dilengkapi tanda tangan basah / elektronik pimpinan perusahaan, identitas diri calon pelaku perjalanan, serta hasil uji negatif Swab PCR.

Sedangkan untuk pekerja sektor informal dan masyarakat umum non pekerja, SIKM harus dilengkapi surat izin tertulis dari Kepala Desa/Kelurahan Asal yang yang dilengkapi tanda tangan basah / elektronik Kepala Desa/Kelurahan Asal, identitas diri calon pelaku perjalanan, serta hasil uji negatif Swab PCR.

"Ini (pekerja informal dan masyarakat umum non pekerja) harus ada penjaminnya dengan mencantumkan alamat daerah tujuan, keperluan dan nomor HP/telepon yang dituju," terang Ahyani.

SIKM, sambung Ahyani, memiliki beberapa ketentuan yang berlaku.

Diantaranya, berlaku secara individu, dan berlaku untuk 1 kali perjalanan pergi-pulang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara.

Selain itu, bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dewasa yang berusia 17 tahun ke atas.

Ahyani menambahkan surat hasil uji swab PCR yang dibawa para pemudik paling lama dua hari sebelum diperiksa tim Cipta Kondisi.

Baca juga: Bukan Antigen, Gibran Minta Warganya di Perantauan Bawa Swab Tes PCR Jika Terpaksa Mudik ke Solo

Baca juga: Gibran Perbolehkan Mudik Lokal Solo Raya, Tapi Ternyata Pemkot Tetap Siapkan Lokasi Karantina

"Yang datang (pemudik) tetap akan diawasi dan dimonitor Satgas (tim Cipta Kondisi dan Jogo Tonggo)," ujarnya.

Bagi pemudik atau pelaku perjalanan lintas kota/kabupaten/provinsi/ negara yang kedapatan tanpa memiliki dokumen yang dimaksud akan menjalani karantina.

"Tetap dikarantina selama 5 x 24 jam di Solo Technopark atau tempat lain yang sudah ditetapkan," ucap Ahyani. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved