Berita Klaten Terbaru
Nekat Mudik ke Klaten, Perantau Wajib Karantina Mandiri 5 Hari: Biaya Ditanggung Sendiri
Masyarakat yang nekat mudik ke Klaten harus menanggung konsekuensi, mereka wajib melakukan karantina mandiri selama 5 hari.
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto
TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Masyarakat yang nekat mudik ke Klaten harus menanggung konsekuensi, mereka wajib melakukan karantina mandiri selama 5 hari.
Selain itu, biaya selama melakukan karantina mandiri itu akan dibebankan pada pribadi masing-masing.
Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat Klaten Ronny mengatakan, Pemkab Klaten memiliki kebijakan bagi masyarakat yang nekat mudik.
Baca juga: Larangan Mudik 2021 di Sukoharjo, Polisi Siapkan Swab Antigen Dadakan, Dirikan Tiga Pospam
Baca juga: Lebaran 2021 Dilarang Mudik, Pemkab Klaten Bakal Siapkan GeNose di Pos Penyekatan Mudik
Kebijakan itu adalah melakukan isolasi mandiri 5 hari dengan biaya sendiri apabila tidak membawa surat keterangan sehat bebas covid-19.
Surat keterangan ini didapat dari kepala desa/lurah di lokasi mereka merantau.
"Masyarakat mudik namun tidak disertai surat izin dari kepada desa lokasi merantau, wajib jalani isolasi mandiri selama 5 hari," ucap Ronny kepada TribunSolo.com, Selasa (22/4/2021).
Baca juga: Seminggu Sebelum Pemberlakukan Larangan Mudik Diprediksi akan Jadi Puncak Arus Mudik, Tiket Bus Naik
"Mereka yang isolasi mandiri nanti juga gunakan biaya sendiri," kata dia.
Ronny mengatakan, nantinya untuk pengawasan para perantau ini akan dilakukan petugas di Posko Desa masing-masing.
"Bagi perantau yang melanggar karantina mandiri selama 5 hari, KTP perantau bakal disita," tegasnya.
Siapkan Tes Covid-19 GeNose
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten berencana memasang alat tes Covid-19 GeNose di pos penyekatan mudik nanti.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Klaten, Cahyono Widodo mengatakan, alat ini diharapkan juga menjadi penunjang untuk penyekatan yang dilakukan petugas terkait di Klaten nanti.
Baca juga: Resmi! Gibran Melarang Mudik ke Solo 1 Sampai 17 Mei, Ini Aturannya : Pelanggar Dikarantina 5 Hari
Baca juga: Antisipasi Pemudik Curi Start, Polres Sragen Dirikan Posko Penyekatan di 3 Titik, Ini Lokasinya
Selain di pos penyekatan mudik, rencananya GeNose juga akan dipasang di Puskesmas dan Rumah Sakit (RS) di Klaten.
"Rencananya di pos penyekatan mudik dan faskes-faskes akan ditaruh alat GeNose," ucap Cahyono kepada TribunSolo.com, Rabu (21/4/2021).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/ilustrasi-foto-dokumentasipemudik.jpg)